Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Hingga pertengahan Juli, sebanyak 19 dari 36 aduan yang diterima telah diselesaikan, sementara 17 calon siswa lainnya masih dalam proses penanganan.
Pemerintah menegaskan persoalan yang terjadi bukan disebabkan minimnya daya tampung sekolah negeri, melainkan lebih banyak dipicu ketidaksesuaian antara domisili calon siswa dengan sebaran sekolah yang tersedia serta tingginya konsentrasi pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan, tim pengawas yang dibentuk melalui surat keputusan wali kota bekerja secara lintas organisasi perangkat daerah untuk memastikan seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif.
“Alhamdulillah sebanyak 19 siswa sudah mendapatkan solusi dan mendapatkan sekolah. Sementara 17 murid sisanya masih berada dalam proses penanganan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 13 Juli 2026.
Penyelesaian terhadap 19 siswa dilakukan dengan memanfaatkan sisa kuota yang masih tersedia di sejumlah SMP negeri. Penempatan dilakukan berdasarkan daya tampung yang ada tanpa intervensi ataupun praktik memilih sekolah secara subjektif.
Berdasarkan hasil evaluasi pascapengumuman SPMB, masih terdapat ratusan kursi kosong di SMP negeri yang tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda. Karena itu, anggapan bahwa persoalan SPMB disebabkan kekurangan bangku dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Firdaus menjelaskan sebagian besar aduan berasal dari jalur domisili. Banyak orang tua merasa rumah mereka berada dekat dengan sekolah tujuan, tetapi anaknya justru tidak diterima karena sistem menggunakan perhitungan titik koordinat berbasis Geographic Information System (GIS), bukan jarak tempuh kendaraan.
“Jarak dari rumah ke sekolah itu tertolak otomatis oleh sistem jika sudah melebihi jarak terjauh pendaftar lain, walau hanya selisih satu atau dua meter,” jelasnya.
Ia menambahkan perubahan peringkat selama masa pendaftaran merupakan konsekuensi dari sistem seleksi yang berlangsung secara real time. Posisi peserta dapat berubah sewaktu-waktu apabila ada pendaftar lain yang memiliki prioritas lebih tinggi berdasarkan parameter yang telah ditetapkan sistem.
Selain memverifikasi jalur domisili, tim pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap jalur afirmasi dengan mencocokkan data calon peserta bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Firdaus menegaskan Wali Kota Samarinda menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik lama seperti titip-menitip, intimidasi, ataupun tekanan dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot juga tengah melakukan audit teknis terhadap aplikasi SPMB, termasuk pemeriksaan log sistem dan proses verifikasi yang dilakukan tim teknologi informasi. Audit tersebut bertujuan mengevaluasi tata kelola sistem agar pelaksanaan SPMB tahun berikutnya semakin transparan dan akuntabel.
“Ini bukan berarti kami langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan ke depan,” pungkas Firdaus.

