Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Bugar, Olahraga Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Juni 17, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub
    Politik

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 17, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: W Superclub Samarinda di Jalan Gatot Subroto (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyayangkan, tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, sudah beroperasi sejak 6 Juni 2026, tapi belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagai syarat penting dalam operasional sebuah usaha.

    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng sekaligus Anggota Fraksi PDIP (Insitekaltim/Ira)

    Ia menegaskan, Andalalin merupakan salah satu persyaratan prinsip yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha dapat beroperasi.

    Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis harus lengkap terlebih dahulu, sebelum rekomendasi operasional diberikan.

    “Kalau ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, seharusnya belum boleh dilaksanakan. Andalalin ini salah satu syarat yang sangat prinsip,” katanya kepada media di Ruang Fraksi PDIP DPRD Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.

    Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebuah usaha tidak cukup hanya memenuhi sebagian persyaratan administrasi maupun teknis.

    Seluruh dokumen pendukung, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Andalalin harus dipenuhi secara utuh.

    Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Samarinda harus mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurutnya, aturan yang telah dibuat melalui proses hukum tidak boleh diabaikan hanya demi mempercepat operasional suatu usaha.

    “Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat dan menjadi produk hukum, tetapi tidak dipatuhi. Semua investor harus mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ronal menilai, Andalalin termasuk dokumen yang bersifat fundamental karena berkaitan dengan potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan sebuah kegiatan usaha.

    Jika aspek tersebut tidak diperhitungkan dengan baik, maka dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

    Kalau sewaktu-waktu ada kendaraan keluar masuk, pengaturan lalu lintas dan fasilitas pendukung tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan orang lain.

    “Jadi hal-hal yang prinsip seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut Ronal, penegakan aturan penting dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

    “Kalau ada yang belum lengkap tetapi dibiarkan, nanti bisa muncul anggapan bahwa persyaratan seperti itu tidak penting. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran pada syarat-syarat yang bersifat wajib, pemerintah dapat mengambil langkah mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.

    “Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara. Kalau tetap bandel, ada sanksi yang lebih tegas sesuai aturan,” katanya.

    Ronal berharap, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

     

    Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng W Superclub
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    Juni 17, 2026

    Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arif Kurniawan Ajak Warga Samarinda Perkuat Semangat Hijrah

    Juni 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Bugar, Olahraga Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

    R’syaJuni 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang semakin padat, olahraga menjadi salah satu cara yang…

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sangkulirang-Mangkalihat Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional

    Juni 17, 2026

    Instansi Diminta Siapkan Data Dukung untuk Evaluasi SAKIP Berbasis AI

    Juni 17, 2026
    1 2 3 … 3,151 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.