Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sangkulirang-Mangkalihat Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional

    Juni 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK
    Politik

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 17, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan, perusahaan agar tetap memperhatikan status BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK.

    “Perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sri Puji Astuti, Senin, 15 Juni 2026.

    Pasalnya, persoalan status kepesertaan BPJS Kesehatan kerap muncul setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Ini berpotensi menghambat, akses terhadap layanan kesehatan.

    Menurut Sri Puji Astuti, persoalan tersebut sering kali menjadi sumber permasalahan baru, setelah hubungan kerja berakhir.

    Pernyataan itu disampaikan, menanggapi meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK, khususnya di sektor pertambangan.

    Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, sebanyak 376 pekerja tambang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Sri Puji mengatakan, mekanisme PHK sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga berbagai hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Sebenarnya PHK itu kan sudah ada undang-undangnya. Kalau PHK berarti dia akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan. Yang penting semua terbayarkan dan tidak ada yang dicurangi,” ujarnya.

    Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, PHK dapat terjadi karena berbagai faktor. Termasuk kondisi ekonomi dan dinamika industri, yang dipengaruhi pasar global. Namun, apa pun alasannya, hak pekerja tetap harus dipenuhi.

    Ia menilai persoalan yang paling sering muncul pasca-PHK justru berkaitan dengan jaminan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan tidak segera melaporkan perubahan status pekerja kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan setelah hubungan kerja berakhir.

    “Nah, sekarang yang jadi masalah itu sebenarnya BPJS kesehatannya. Biasanya setelah diputus itu perusahaan tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun ke Disnaker. Ini yang bahaya,” katanya.

    Akibatnya, ketika mantan pekerja atau anggota keluarganya membutuhkan layanan kesehatan, mereka baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

    Menurut Sri Puji, kondisi tersebut sering memicu keluhan dan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, ia meminta perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi setelah melakukan PHK.

    Sementara untuk program BPJS Ketenagakerjaan, ia menilai perlindungan bagi pekerja relatif lebih terjamin karena tersedia berbagai manfaat. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta program lainnya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.

    Ia berharap, seluruh perusahaan yang melakukan PHK dapat menjalankan proses tersebut sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja.

    “Yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya dan tentunya diketahui oleh Disnaker sebagai instansi terkait,” pungkasnya

     

    BPJS Kesehatan DPRD Samarinda PHK Sri Puji Astuti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arif Kurniawan Ajak Warga Samarinda Perkuat Semangat Hijrah

    Juni 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    SittiJuni 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan lahan pemakaman di Kota Samarinda mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejumlah…

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sangkulirang-Mangkalihat Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional

    Juni 17, 2026

    Instansi Diminta Siapkan Data Dukung untuk Evaluasi SAKIP Berbasis AI

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026
    1 2 3 … 3,151 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.