Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN DPRD Kalimantan Timur memastikan, tidak akan terlibat dalam pembahasan usulan Hak Angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penasehat Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan, ketidakhadiran kader PAN dalam Rapat Paripurna usulan Hak Angket. Bukan keputusan pribadi anggota dewan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap instruksi partai.
“Sebagai kader partai, ketika ada keputusan partai, tentu kami wajib patuh,” kata Darlis di depan Gedung E DPRD Kaltim, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, meski dirinya saat ini masih menjalani masa reses usai menunaikan ibadah haji. Posisi PAN terhadap usulan hak angket, tetap tidak berubah.
Ia menegaskan, tetap tidak akan menghadiri rapat paripurna terkait hak angket. Meskipun, tidak sedang berada dalam masa reses.
Darlis menjelaskan, PAN menilai usulan hak angket belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk dilanjutkan.
Selain itu, fraksinya juga mempertanyakan, tahapan pengajuan hak angket yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme yang berlaku.
Ia menilai, sejumlah isu yang dijadikan dasar pengajuan hak angket. Masih bersifat asumsi dan belum didukung temuan yang kuat.
“Kalau melihat hasil audit BPK, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Menurut Darlis, penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan DPRD harus didasarkan pada alasan yang jelas serta melalui tahapan yang sesuai aturan, termasuk terkait jumlah pengusul maupun mekanisme pengajuannya.
Tak hanya itu, PAN juga mencermati hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim yang sebelumnya telah dibahas DPRD.
Dari hasil evaluasi tersebut, fraksi PAN mengaku, tidak menemukan indikasi pelanggaran serius yang memerlukan penggunaan hak angket.
“Partai kami menyimpulkan belum ada kebutuhan menggunakan hak angket,” tegasnya.
Meski menolak usulan tersebut, Darlis mengaku tetap menghormati kelompok masyarakat maupun anggota DPRD yang mendorong penggunaan hak angket.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami siap menjelaskan alasan dan pertimbangan kami kepada publik. Kami menghargai pihak yang mendorong angket, tapi kami juga berharap pandangan kami dihargai,” katanya.
Sikap PAN menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi tidak terpenuhinya kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang mengagendakan usulan hak angket.
Dalam rapat tersebut, jumlah anggota yang hadir belum mencapai syarat minimal 41 anggota atau tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim sehingga pembahasan hak angket harus ditunda dan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).

