Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tidak otomatis gugur. Meski Rapat Paripurna ke-12, yang digelar Rabu, 10 Juni 2026 gagal memenuhi syarat kuorum.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan, proses hak angket tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesusai dengan PP, undang-undang, dan hasil konsultasi kami ke Kemendagri, proses ini akan dilanjutkan kembali pada agenda paripurna berikutnya,” kata Ananda kepada wartawan usai rapat.
Sebelumnya, rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket hanya dihadiri 32 anggota DPRD dari total 55 anggota.
Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum, yang mensyaratkan kehadiran minimal 41 anggota atau tiga perempat dari total anggota dewan.
Akibatnya, rapat sempat diskors sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menanggapi kemungkinan rapat berikutnya kembali tidak kuorum, Ananda mengatakan, pimpinan DPRD akan terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kami akan rapat pimpinan terlebih dahulu. Karena ini juga baru pertama kali kami menjalankan mekanisme usulan hak angket, sehingga kami tidak ingin salah dalam menjalankan tahapan dan prosedurnya,” ujarnya.
Menurut Ananda, seluruh proses harus mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait kemungkinan konsultasi lanjutan ke Kemendagri apabila terjadi kebuntuan dalam proses hak angket, Ananda menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan DPRD.
“Nanti akan kami konsultasikan kembali sesuai kebutuhan. Yang jelas proses ini harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.
Ananda juga menanggapi kritik publik terkait penggunaan anggaran DPRD untuk konsultasi ke Kemendagri. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hak angket berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, DPRD saat ini juga tengah menangani sejumlah agenda penting lainnya, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga penyusunan anggaran tahun 2027.
Karena itu, berbagai alternatif komunikasi dengan pemerintah pusat juga dapat dipertimbangkan guna menekan penggunaan anggaran.
“Nanti bisa disesuaikan mekanismenya, apakah melalui pertemuan langsung atau secara daring. Yang terpenting proses hak angket ini tetap berjalan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

