Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi di SD 012 Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan, permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pihaknya setelah menerima permohonan audiensi dari guru bersangkutan.
“Guru tersebut menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jam mengajar dengan TPG yang diterima. Setelah ditelusuri, ternyata selama beberapa tahun, jam mengajarnya tidak masuk dalam perhitungan TPG,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan guru tersebut merupakan pengajar mata pelajaran Bahasa Inggris yang telah memiliki sertifikasi. Namun, dalam sistem data pengajarannya tercatat nol sehingga tidak mendapatkan TPG sebagaimana mestinya.
Menurutnya, persoalan ini bermula dari kebijakan di tingkat sekolah terkait mata pelajaran muatan lokal (mulok). Di sekolah tersebut terdapat dua mata pelajaran yang dijadikan mulok, yakni Bahasa Kutai dan Bahasa Inggris.
Padahal kebijakan mulok seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) wali kota yang menetapkan satu mata pelajaran saja.
“Seharusnya dinas langsung menindaklanjuti SK tersebut dengan kebijakan yang jelas. Tapi di lapangan justru diserahkan ke sekolah sehingga terjadi kebijakan berbeda,” jelasnya.
Akibatnya mata pelajaran Bahasa Inggris yang diajarkan guru bersertifikasi tersebut tidak diakui dalam perhitungan jam mengajar, karena dianggap tidak masuk struktur utama, sehingga berdampak pada tidak dibayarkannya TPG.
Sri Puji menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan bagi tenaga pendidik terutama yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi kualifikasi.
“Ini menyangkut keadilan. Guru sudah mengajar, sudah bersertifikasi tapi tidak dihitung jamnya. Tentu ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah kota agar kebijakan daerah dapat selaras dengan kebijakan kementerian khususnya dalam upaya memenuhi delapan standar nasional pendidikan.
Selain itu, persoalan lain di sektor pendidikan termasuk distribusi tenaga pengajar yang dinilai belum optimal. Menurutnya, saat ini masih terdapat berbagai permasalahan terkait guru baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk status penuh waktu dan paruh waktu yang berdampak pada beban sekolah.
“Seharusnya distribusi guru ASN diprioritaskan karena gajinya ditanggung pusat. Tapi di lapangan justru guru paruh waktu yang didahulukan dan menjadi beban sekolah melalui dana BOS maupun APBD,” katanya.
Ia juga mengungkapkan Kota Samarinda masih menghadapi kekurangan sekitar 700 tenaga pengajar, sementara setiap tahun terdapat guru yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas.
Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya perubahan kebijakan kurikulum termasuk rencana menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027–2028.
“Kalau itu diberlakukan, kita masih kekurangan lebih dari 200 guru Bahasa Inggris di SD. Ini harus dipersiapkan dari sekarang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan sistem mulai dari kebijakan hingga distribusi tenaga pendidik, agar tidak lagi terjadi ketimpangan yang merugikan guru maupun kualitas pendidikan.
“Dengan adanya evaluasi menyeluruh diharapkan kebijakan pendidikan di Samarinda dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan,” pungkasnya.

