Insitekaltim, Samarinda – Ketua Yayasan Masjid Raya Darussalam Samarinda Arnani menjelaskan mekanisme penerimaan zakat di Masjid Raya Darussalam bersifat insidentil dan berfokus pada momentum bulan Ramadan.
“Untuk zakat fitrah, kami membuka layanan sejak awal Ramadan. Bahkan tenda sudah kami pasang sejak H-1 Ramadan untuk mengantisipasi masyarakat yang ingin menunaikan zakat lebih awal,” ujarnya saat memberikan keterangan pers Rabu, 18 Maret 2026
Ia menjelaskan, zakat fitrah hanya dapat dibayarkan pada bulan Ramadan, sementara zakat mal dapat ditunaikan sepanjang tahun sesuai dengan ketentuan nisab dan haul.
“Nisab itu patokannya emas, sekitar 86,5 gram. Kalau sudah mencapai nilai itu dan sudah satu tahun, maka wajib zakat mal,” jelasnya.
Menurut Arnani, meskipun zakat mal bisa dibayarkan kapan saja, masyarakat cenderung menyalurkannya pada bulan Ramadan untuk mendapatkan keberkahan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa unit pengumpul zakat di Masjid Raya Darussalam berada langsung di bawah naungan Baznas Provinsi Kalimantan Timur, bukan Baznas Kota Samarinda.
“SK-nya dari Baznas Provinsi, jadi kami ini unit pengumpul zakat yang ditunjuk langsung,” tegasnya.
Meski layanan dibuka sejak awal Ramadan, Arnani mengakui mayoritas masyarakat masih terbiasa menunaikan zakat di akhir Ramadan.
“Biasanya paling cepat H-3, bahkan banyak yang di malam terakhir. Itu bisa sampai 40 sampai 50 persen dari total penerimaan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan dana zakat sebesar Rp159 juta, termasuk zakat mal.
