Insitekaltim, Samarinda – Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menyiapkan penerapan sistem parkir berlangganan yang akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat. Program tersebut direncanakan berlaku di sejumlah titik parkir tepi jalan di kota tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan, saat ini pemerintah masih mematangkan kesiapan sistem sebelum program tersebut akan diresmi dan diluncurkan oleh wali kota Samarinda.
“Jadi kita akan rapatkan kalau tidak Senin atau Selasa itu terkait dengan jadwal kapan proses kesiapan kita. Misalnya dari kartu parkir berlangganannya, titik-titik parkirnya di mana yang masif dilaksanakan di seluruh Kota Samarinda, kemudian kesiapan sistem. Setelah itu nanti Pak Wali akan launching,” ujar Manalu Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan ini tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi akan diberlakukan secara menyeluruh bagi masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan.
“Pak Wali maunya seluruhnya, bukan ASN saja. Jadi parkir berlangganan ini seluruh masyarakat. Jadi secara masif,” katanya.
Menurut Manalu, melalui sistem tersebut masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara langsung kepada juru parkir. Para juru parkir nantinya tetap bertugas mengatur kendaraan, namun mekanisme pembayarannya diubah menjadi sistem insentif.
“Jadi semua masyarakat wajib untuk parkir berlangganan dengan tujuan untuk tidak ada lagi pembayaran ke jukir-jukir, karena jukir-jukir itu akan kita mekanismekan dengan metode insentif,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Dishub Kota Samarinda mencatat terdapat sekitar 170 titik parkir tepi jalan yang akan menjadi lokasi penerapan program parkir berlangganan tersebut.
Dalam skema yang disiapkan, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua (Motor) dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat (Mobil). Jika dihitung secara rata-rata, biaya tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan pembayaran parkir harian.
“Roda dua itu 400 ribu per tahun. Kalau dibagi 365 hari hanya sekitar 1.300 rupiah per hari. Kemudian kalau mobil itu sekitar 2.700 rupiah per hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan sistem berlangganan tersebut, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berpindah lokasi selama masih berada di titik parkir tepi jalan yang termasuk dalam program parkir berlangganan.
“Misalnya dia berkunjung ke Diponegoro, kemudian berkunjung lagi ke Panglima Batur, dia tidak perlu bayar parkir lagi. Tinggal menunjukkan kartu dan stikernya,” katanya.
Manalu menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan dan tidak mencakup area parkir milik pihak ketiga seperti pusat perbelanjaan maupun rumah sakit.
“Jadi parkir berlangganan ini hanya untuk di bagian pinggir jalan, tidak di area parkir seperti pusat pemberlanjaan dan rumah sakit, ity area parkir pihak ketiga,” pungkasnya.
