
Insitekaltim, Samarinda – Keluhan warga terkait melimpahnya air dari kawasan pergudangan di Jalan Pangeran Suryanata, Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, mendorong Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya penampungan air yang melimpah dari kawasan pergudangan sehingga berpotensi mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
“Hari ini Komisi I turun langsung ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata karena adanya aduan dari masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Komisi I juga ingin memastikan legalitas kawasan pergudangan yang diketahui memiliki dua tahap pembangunan dengan luas lahan yang berbeda.
Menurut Aris, terdapat kawasan pergudangan dengan luas sekitar 33 ribu meter persegi pada tahap pertama, serta sekitar 50 ribu meter persegi pada tahap kedua.
Namun hingga saat ini, pihak DPRD belum dapat memastikan secara detail terkait perizinan maupun kepemilikan kawasan tersebut karena pemilik lahan tidak berada di lokasi saat sidak dilakukan.
“Kami mempertanyakan terkait izin mendirikan bangunan maupun perubahan peruntukan gedungnya, apakah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tapi saat sidak ini pemilik kawasan belum ada di lokasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kawasan pergudangan tersebut karena diduga dikelola oleh badan usaha atau perusahaan.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda berencana segera melayangkan surat kepada pihak pengelola kawasan untuk menghadiri rapat klarifikasi di DPRD.
“Nanti kami dari Komisi I akan bersurat kepada pemilik kawasan untuk hadir dan memperlihatkan dokumen legalitas seperti NIB serta perizinan lainnya,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya bangunan penginapan atau guesthouse di dalam kawasan pergudangan tersebut yang dinilai perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan peruntukan kawasan.
“Kalau satu kawasan peruntukannya pergudangan, idealnya memang digunakan untuk aktivitas pergudangan. Namun untuk hal itu kami masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.
