Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun membagikan pengalamannya meniti profesi advokat saat menghadiri kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat Angkatan 2025/2026 di Hotel Mercure Samarinda, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Andi Harun mengisahkan perjalanan pribadinya saat mengikuti ujian profesi advokat di Makassar. Ia menyebut proses tersebut sangat ketat dan kompetitif.
“Waktu itu hampir 2.000 peserta mengikuti ujian, tetapi yang lulus hanya 24 orang,” ungkapnya di hadapan para calon advokat.
Ia menjelaskan bahwa proses kelulusan berlangsung secara objektif. Lembar jawaban peserta hanya menggunakan nomor tanpa mencantumkan nama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi atau perlakuan khusus.
Menurutnya, sistem tersebut menjadi bukti bahwa profesi advokat menuntut kemampuan dan integritas yang tinggi sejak awal proses pendidikan profesi.
Andi Harun juga menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang dikenal dengan istilah officium nobile atau panggilan tugas yang mulia.
Istilah ini, katanya, telah dikenal sejak masa Romawi Kuno untuk menggambarkan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan.
Karena itu, ia menekankan dua nilai utama yang harus dimiliki seorang advokat, yakni integritas dan keteladanan.
Ia mengingatkan para calon advokat agar tidak tergoda mencari keuntungan secara instan dengan cara-cara yang dapat merusak reputasi profesi.
“Jangan tergoda jalan pintas untuk cepat kaya. Profesi ini harus dijaga kehormatannya,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menjelaskan bahwa advokat pada umumnya memiliki kecenderungan keahlian yang berbeda-beda.
Ia membagi tiga tipe advokat berdasarkan kemampuan yang sering menonjol, yakni advokat yang ahli menyusun dokumen hukum seperti gugatan dan pleidoi, advokat yang kuat dalam argumentasi lisan di persidangan, serta advokat yang memiliki kemampuan lobi dan jaringan.
Di era digital saat ini, ia menyarankan agar advokat tidak memaksakan diri menguasai semua bidang sekaligus.
Menurutnya, pendekatan kolaborasi atau konsorsium antaradvokat justru lebih efektif untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada klien.
“Fokuslah pada keahlian masing-masing dan bangun kolaborasi. Dengan begitu kualitas pelayanan hukum bisa lebih baik,” tutupnya.
