Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Jelang Lebaran, Disnaker Samarinda Siap Buka Posko Pengaduan THR
    Samarinda

    Jelang Lebaran, Disnaker Samarinda Siap Buka Posko Pengaduan THR

    RidhoBy RidhoMaret 2, 2026Updated:Maret 3, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, saat ditemui awak media seusai rapat (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda memastikan kesiapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Namun, operasional posko tersebut masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah.

    Kepala Disnaker Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan persiapan internal dan tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Saat ini kami tinggal menunggu Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan posko pengaduan,” ujar Yuyum, Selasa, 2 Maret 2026.

    Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Disnaker Samarinda membuka dua posko pengaduan THR dan pelaksanaannya berjalan kondusif tanpa kendala berarti. Untuk tahun ini, posko utama direncanakan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.

    Posko tersebut akan difokuskan untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR), termasuk dari pengemudi ojek daring.

    “Posko utama akan dibuka di kantor Disnaker untuk menerima pengaduan THR dan BHR, termasuk dari pengemudi ojek online,” jelasnya.

    Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyiapkan mekanisme pengaduan secara daring. Nomor kontak khusus akan disediakan guna memudahkan pekerja menyampaikan laporan, terutama bagi mereka yang berada di wilayah seberang atau lokasi yang jauh dari kantor pelayanan.

    Terkait ketentuan pembayaran THR, Yuyum menyebut pihaknya masih menunggu aturan resmi dari kementerian. Namun, merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya dan hasil koordinasi awal, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

    “Kami masih menunggu surat resmi, tetapi pada prinsipnya THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya.

    Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, idealnya 14 hari sebelum Hari Raya, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli pekerja.

    Adapun besaran THR mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

    Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah yang diterima.

    Disnaker Kota Samarinda menegaskan akan terus berkoordinasi lintas kecamatan serta mengoptimalkan peran posko pengaduan agar pemenuhan hak pekerja dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya.

    “Kami akan terus berkoordinasi lintas kecamatan dan memaksimalkan peran posko pengaduan ini,” pungkasnya.

     

    Disnaker Samarinda Tenaga kerja THR Yuyum Puspitaningrum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    Ratu ArifanzaApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda…

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026

    Diterpa Isu KKN, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pemilihan Ketua Kadin

    April 24, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,071 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.