Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Rapat Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Ruang Rapat BPKAD Kota Samarinda Lantai IV, Jumat, 27 Februari 2026.
Rapat ini membahas langkah pengaturan distribusi solar dan pertalite agar tepat sasaran serta mendukung pengendalian lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nadya Turisna menjelaskan, pihaknya bertugas memfasilitasi proses administrasi dan pengkajian sebelum surat edaran diterbitkan.
“Sekretariat membantu memproses surat edaran sesuai alur pimpinan, dari asisten, Sekda hingga Wali Kota. Saat membawa draft surat, kami juga menjelaskan dampaknya ke masyarakat. Kalau diminta dibahas lagi agar tidak berdampak negatif, tentu akan kami rapatkan kembali. Ini belum final,” ujarnya usai rapat.
Ia menegaskan, kebijakan pengendalian BBM bukan tanpa alasan. Solar dan pertalite merupakan BBM bersubsidi dengan kuota terbatas dari pusat melalui BPH Migas, sehingga distribusinya perlu diawasi agar tepat sasaran.
“Pertalite itu yang bisa menikmati hanya yang punya barcode, solar juga ada fuel card. Itu sudah disepakati se-Kaltim hingga ke Gubernur. Jadi memang tidak semua orang bisa mengaksesnya,” jelasnya.
Dalam pembahasan, pemkot mempertimbangkan agar penerima BBM bersubsidi diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kendaraan yang sesuai ketentuan. Selain itu, pengaturan juga bertujuan mengurai antrean dan mencegah kemacetan.
Menurut Nadya, Dinas Perhubungan sebelumnya telah mengumpulkan para pemilik transportasi distribusi barang untuk membahas skema teknis. Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Bagian Perekonomian untuk diproses lebih lanjut hingga penandatanganan wali kota.
“Kami ingin memastikan barang tetap tersedia dan distribusi lancar. Solar dan pertalite ini berpengaruh pada transportasi dan distribusi bahan pokok seperti bawang merah dan bawang putih. Kalau salah kebijakan, bisa berdampak ke inflasi. Itu yang kami jaga,” tegasnya.
Salah satu poin yang mengemuka adalah pembatasan bagi kendaraan luar daerah yang mengambil jatah BBM di Samarinda. Namun, kendaraan dari wilayah lain di Kaltim tetap diperbolehkan menggunakan BBM dengan skema fuel card yang berlaku se-Kaltim. Prioritas tetap diberikan bagi warga Kota Samarinda.
“Tujuannya penertiban penerima BBM agar diprioritaskan untuk warga Kaltim, khususnya Samarinda. Lalu menghindari kemacetan, misalnya pengisian solar untuk kendaraan roda enam ke atas diarahkan di pinggir kota agar tidak menumpuk di tengah kota,” tambahnya.
Ia mengakui, setiap kebijakan baru berpotensi menimbulkan polemik. Namun pemerintah memastikan surat edaran disusun untuk kebaikan bersama.
“Jangan takut dulu dengan edaran. Tidak pernah edaran dibuat untuk menyusahkan masyarakat. Pasti untuk kebaikan kota,” katanya.
Sementara itu, pihak Pertamina juga menyarankan agar dilakukan simulasi sebelum kebijakan diterapkan penuh. Selanjutnya, keputusan akhir akan menunggu arahan Wali Kota Samarinda.
