Insitekaltim, Samarinda — Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Samarinda menegaskan, hingga kini belum ada ketetapan resmi pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai isu yang berkembang di tingkat nasional tersebut.
Hal itu disampaikan Adrielona saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS Kesehatan berperan sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah.
“Pada prinsipnya karena kami adalah operator, kami hanya mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Sampai dengan saat ini selama ketetapan itu belum ada, maka kami masih belum bisa memberikan komentar apa pun,” ujar Lona Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan akan melaksanakan dan menyosialisasikannya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di tingkat nasional, wacana kenaikan iuran kembali mengemuka seiring dengan kondisi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dikutip dari laporan Tempo di Berita Nasional, pada Senin 23 Februari 2026, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS Kesehatan perlu segera dinaikkan karena defisit dana yang terus melebar dan pada 2025 diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Dalam hal itu Budi menegaskan, penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun. Kenaikan tersebut dinilai perlu karena biaya kesehatan terus meningkat akibat inflasi.
Ia menyebutkan, total pembiayaan kesehatan naik dari Rp158 triliun tiga tahun lalu menjadi Rp175 triliun pada 2024 dan diperkirakan mencapai Rp190 triliun pada 2025. Kenaikan ini juga dipicu oleh perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan yang menambah beban pembiayaan.
“Jika iuran tidak disesuaikan, dalam lima tahun ke depan BPJS berisiko tidak mampu lagi membiayai layanan kesehatan masyarakat,” ujar Budi sebagaimana dikutip Tempo.
Menurut Budi, inflasi sektor kesehatan, kenaikan biaya obat dan layanan rumah sakit, serta perluasan cakupan peserta terus menekan keberlanjutan pendanaan program JKN. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji skema penyesuaian iuran agar program jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan, termasuk di Kota Samarinda saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait perubahan kebijakan tersebut.
