Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Keluhan Warga Soal Urus Sertifikat, Komisi I DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pungli di BPN
    DPRD Samarinda

    Keluhan Warga Soal Urus Sertifikat, Komisi I DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pungli di BPN

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputa saat ditemui awak media usia kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti lambannya proses pemecahan bidang tanah yang dikeluhkan warga Perumahan Giri Indah, RT 39, Kecamatan dan Kelurahan Sambutan. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Rabu, 18 Februari 2026.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sesuai dengan estimasi waktu.

    “Rata-rata masyarakat menyampaikan hal yang sama. Misalnya dijanjikan selesai tiga bulan, kenyataannya bisa sampai tiga tahun. Ini perlu dievaluasi, kenapa bisa seperti itu,” tegasnya usai RDP.

    Menurut Samri, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik pungutan liar (pungli). Ia menilai, lambannya proses administrasi justru mendorong masyarakat mengeluarkan biaya di luar ketentuan agar urusan mereka dipercepat.

    “Jangan sampai ada istilah kalau ada yang susah kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa mudah, kenapa dipersulit. Ini yang kemudian mendidik masyarakat untuk mengeluarkan dana di luar ketentuan. Artinya kita seperti diajari pungli,” ujarnya.

    Ia menyebut, kebutuhan masyarakat terhadap sertifikat tanah seringkali mendesak, baik untuk keperluan administrasi, perbankan, maupun urusan lainnya. Ketika proses berlarut-larut hingga bertahun-tahun, sebagian warga akhirnya memilih memberikan uang tambahan agar prosesnya berjalan lebih cepat.

    “Kesimpulannya, ini bukan tidak bisa dikerjakan. Tapi karena harus ada ‘pelicin’ baru bisa lancar. Ini yang jadi persoalan,” katanya.

    Samri bahkan mengaku, pengalaman serupa juga dirasakan oleh anggota dewan saat mengurus dokumen pertanahan. Ia menilai, prosedur yang dijalankan pejabat publik pun tidak berbeda dengan masyarakat biasa.

    “Kami sebagai anggota dewan juga merasakan hal seperti itu. Maka ini koreksi terbuka untuk BPN. Pemerintah sudah menetapkan tarif resmi, misalnya satu bulan sekian, satu tahun sekian, bahkan satu hari sekian, itu jelas masuk ke negara. Tulisan larangan pungli besar-besar, tapi praktiknya di lapangan berbeda,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dalam banyak kasus, berkas tidak akan diproses apabila pemohon tidak aktif mendatangi kantor atau menanyakan langsung perkembangan pengurusannya.

    “Kalau kita tidak pernah datang dan hanya menunggu dihubungi, bisa tidak selesai-selesai. Saya kira hampir semua masyarakat mengalami ini saat membuat sertifikat. Akhirnya biaya jadi mahal, padahal sebenarnya tidak seberapa kalau sesuai aturan,” tutupnya.

    Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana menindaklanjuti temuan dan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama instansi terkait guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungli.

     

    DPRD Samarinda pungli Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    ArumSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir September 2026 baru…

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.