Insitekaltim, Samarinda — Sejumlah pihak menilai Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) berbasis Rukun Tetangga (RT) di Kalimantan Timur (Kaltim) efektif, namun tetap memerlukan adanya evaluasi berkala untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan mencegah potensi politisasi.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Kebijakan Publik Saiful Bahtiar dalam kegiatan diskusi publik terkait evaluasi program berbasis RT yang digelar inisiasi Arusbawah di Gedung Science Learning Center (SLC) Universitas Mulawarman (Unmul), Minggu, 15 Februari 2026.
Menurutnya, program berbasis RT tersebut terbukti mampu mempercepat realisasi pembangunan di lingkungan masyarakat karena anggaran langsung dikelola di tingkat RT.
Namun, ia menilai perlu evaluasi terkait efektivitas perencanaan pembangunan yang selama ini menggunakan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
“Ini menjadi antitesis untuk menguji apakah konstruksi perencanaan bottom-up melalui Musrenbang selama ini efektif atau tidak. Ternyata di beberapa daerah, program berbasis RT justru lebih efektif,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, selama ini banyak usulan dari masyarakat dalam Musrenbang tidak terealisasi karena kalah prioritas dengan program kepala daerah maupun pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Sementara melalui program berbasis RT, alokasi anggaran per RT yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi lebih pasti dan sulit untuk digeser.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi persoalan hukum dan politis dalam implementasi program tersebut.
Berdasarkan pengalamannya selama 10 tahun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat sebuah kesulitan dalam memberikan sanksi kepada oknum RT yang terlibat sebagai tim sukses dalam kontestasi politik.
“Jaringan RT ini efektif jika digunakan dalam konteks politik. Ada indikasi program seperti ini berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye,” katanya.
Kemudian ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya penyimpangan anggaran di lapangan, seperti mark up maupun laporan kegiatan fiktif.
Oleh karena itu, pengawasan, dengan pendampingan, serta sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih sangat perlu untuk diperkuat.
Selain hal itu, ia menilai pemahaman masyarakat mengenai konsep program pemberdayaan RT masih terbatas. Dalam beberapa kasus, warga hanya mengetahui adanya kegiatan pembangunan tanpa dilibatkan dalam proses perencanaan dan penentuan prioritas.
“Konsep pemberdayaan itu minimal mencakup partisipasi, kesetaraan, kemandirian, dan akuntabilitas. Kalau warga tidak dilibatkan, maka tujuan pemberdayaan belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar program pemberdayaan berbasis RT yang terbukti efektif dapat diadopsi secara nasional atau minimal di tingkat provinsi. Dengan demikian, program tersebut tidak lagi melekat pada figur kepala daerah tertentu, melainkan menjadi kebijakan umum pemerintah.
Ia mencontohkan program Probebaya yang selama ini identik dengan Wali Kota Andi Harun. Menurutnya, program berbasis RT seharusnya tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, karena hal ini bersumber dari APBD.
“Lebih baik program ini diseragamkan, misalnya menjadi Program RT Berdaya secara nasional atau minimal se-Kaltim. Jadi tidak lagi diklaim sebagai program individu kepala daerah, melainkan program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

