Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Parkir Liar di Kawasan Big Mall Ditertibkan, Dishub Samarinda Tindak 71 Kendaraan
    Pemkot Samarinda

    Parkir Liar di Kawasan Big Mall Ditertibkan, Dishub Samarinda Tindak 71 Kendaraan

    RidhoBy RidhoFebruari 12, 2026Updated:Februari 12, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri bersama petugas saat penindakan (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak tegas praktik parkir liar di sepanjang Jalan Untung Suropati, kawasan Big Mall Samarinda. Sebanyak 70 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat terjaring karena melanggar rambu larangan parkir.

    Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang masih membandel memarkirkan kendaraan di badan jalan.

    Koordinator Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) di Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, lokasi tersebut sebenarnya telah dilengkapi rambu larangan parkir dan memiliki area parkir resmi, khususnya untuk kendaraan roda dua. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi.

    “Di Jalan Untung Suropati kawasan Big Mall ini sudah tersedia lahan parkir. Tapi masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan, padahal rambu larangan parkir sudah jelas terpasang,” ungkapnya, Kamis, 12 Februari 2026.

    Dalam penindakan tersebut, Dishub menerapkan sejumlah sanksi. Kendaraan roda empat yang melanggar langsung diderek, sementara sepeda motor ditindak dengan cara diangkut, ditowing, hingga pengempesan ban.

    “Ada tiga sepeda motor yang kami angkut menggunakan towing. Untuk mobil kami derek. Sisanya kami gembosi ban bagian depan sebagai efek jera,” jelasnya.

    Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Dishub Samarinda sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat selama kurang lebih dua bulan agar tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang tersebut.

    “Ini bukan peringatan pertama. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu, tapi masih ada yang mengabaikan,” katanya.

    Ia juga menegaskan di kawasan tersebut tidak terdapat juru parkir resmi. Parkir di badan jalan dinilai hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin dan justru merugikan pengguna jalan lainnya.

    “Karena mengganggu lalu lintas dan menyusahkan pengguna jalan lain, kami berikan sanksi tegas, bahkan sampai melepas pentil ban,” tegas Duri.

    Dishub mencatat total kendaraan yang terjaring penertiban mencapai sekitar 71 unit. Bagi kendaraan yang diderek atau diangkut, pemilik diwajibkan mengambilnya di Kantor Dishub Samarinda dengan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

    Melalui langkah ini, Dishub Samarinda berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta memanfaatkan lahan parkir resmi yang telah disediakan.

     

     

    Big Mall Samarinda Dishub Samarinda Duri parkir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usaha sarung tenun khas Samarinda terus bertahan sebagai warisan budaya yang diwariskan…

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.