Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Berau menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, termasuk habitat satwa liar seperti orang utan.
Namun demikian, hingga saat ini dampak langsung aktivitas pertambangan ilegal terhadap populasi orang utan di wilayah tersebut belum dapat dipastikan akibat keterbatasan data penelitian.
Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Herlina Hartanto mengatakan, pihaknya belum memiliki data spesifik terkait pengaruh pertambangan ilegal terhadap populasi orang utan, terutama berdasarkan sebaran ketinggian wilayah aktivitas tambang.
“Untuk dampak pertambangan terhadap orang utan, terus terang kami belum memiliki data penelitian yang memadai. Orang utan umumnya berada pada ketinggian di bawah 500 meter. Jika sudah di atas itu, biasanya jarang ditemukan,” ungkapnya Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keterbatasan data tersebut membuat penilaian terhadap dampak langsung aktivitas tambang ilegal masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Meski demikian, potensi ancaman terhadap habitat orang utan tetap perlu diwaspadai, terutama apabila aktivitas pertambangan terjadi di kawasan hutan yang menjadi wilayah jelajah satwa dilindungi tersebut.
Selain tambang ilegal, Herlina menyoroti fragmentasi hutan sebagai salah satu ancaman serius bagi kelangsungan hidup orang utan. Kondisi ini terjadi ketika kawasan hutan terpecah-pecah dan tidak saling terhubung, sehingga orang utan terjebak di kantong-kantong hutan kecil yang dikelilingi aktivitas manusia.
“Jika hutan yang dijaga tidak tersambung dengan hutan lain, orang utan bisa terperangkap. Ketika sumber makanan di hutan kecil itu habis, mereka keluar dan berpotensi menimbulkan konflik dengan perkebunan sawit,” jelasnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, YKAN bersama para pemangku kepentingan mendorong pembangunan koridor satwa yang menghubungkan kawasan hutan yang terpisah. Koridor ini memungkinkan orang utan berpindah secara alami tanpa harus memasuki area perkebunan atau permukiman warga.
Di sisi lain, Herlina menilai kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam yang dikelola secara berkelanjutan justru dapat menjadi habitat yang relatif aman bagi orang utan. Sistem tebang pilih dengan rotasi yang tepat dinilai masih mampu menjaga ketersediaan ruang hidup dan sumber pakan satwa.
“Dalam empat tahun terakhir, di dua PBPH hutan alam di Bentang Alam Wehea Kelay justru terjadi peningkatan populasi orang utan. Ini membuktikan bahwa jika hutan alam dikelola dengan baik dan penebangan selektif dilakukan secara benar, orang utan dapat hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan,” pungkasnya.

