Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan terkait pemerataan Pasar Pagi baru kepada pedagang hanya boleh menempati satu kios untuk satu nama dan harus pedagang bersangkutan yang menempati kios tersebut.

Balai Kota Samarinda menjadi saksi bisu keresahan ratusan pedagang Pasar Pagi pada Selasa pagi, 10 Februari 2026. Massa sebagai pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Tahap II Pasar Pagi menggelar aksi unjuk rasa.
Hal bermula dari ketidaksinkronan data antara jumlah pedagang yang berhak dengan sisa lapak yang tersedia, ditambah laporan mengenai perilaku birokrasi yang dinilai tidak komunikatif dan represif di lapangan.
Koordinator Aksi Ade Mari Ulfa menyoroti masa transisi kepemimpinan di Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda yang dinilai memutus alur informasi bagi para pedagang lama.
Menurut Ulfa, koordinasi yang seharusnya tuntas antara pejabat lama dan baru justru menyisakan kebingungan massal.
“Kami sudah kooperatif sejak RDP (Rapat Dengar Pendapat) tahun 2023. Kami bahkan sepakat mendukung penuh Pak Wali Kota Andi Harun untuk periode kedua agar urusan pasar ini lancar. Namun, saat verifikasi melalui aplikasi dimulai, banyak dari kami yang tertolak tanpa alasan jelas,” ungkapnya.
Ulfa membeberkan fakta lapangan mengenai adanya tindakan intimidasi oleh oknum petugas yang seharusnya melayani masyarakat.
“Saya saksi nyata, saya dibentak-bentak oleh oknum petugas lapangan saat bertanya soal aplikasi. Padahal, hitungan mandiri kami di lapangan menunjukkan masih ada 704 kios yang kosong dari lantai 2 sampai lantai 7. Tapi kenapa di laporan dibilang petak tersedia hanya 280? Kami butuh kejujuran,” tegasnya.
Pedagang menuntut agar 379 orang segera mendapatkan haknya kembali sesuai dengan SKTUB yang mereka miliki, tanpa dikurangi atau dipersulit oleh prosedur birokrasi yang dianggap tidak transparan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, memahami kecurigaan pedagang sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat terhadap pemerintah.
Namun, ia menegaskan tata kelola Pasar Pagi yang baru akan berubah total demi menghapus praktik monopoli aset negara.
Poin utama yang ditekankan wali kota adalah pemberlakuan kebijakan “satu nama, satu lapak”. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan keadilan bagi seluruh pedagang kecil dan mencegah penguasaan banyak petak oleh segelintir oknum spekulan.
“Saya umumkan secara terbuka, satu nama pemilik SKTUB hanya akan mendapatkan satu lapak atau kios. Jika kita penuhi tuntutan satu orang memiliki 4, 10, atau 20 lapak seperti dulu, maka pasti ada pedagang lain yang tidak kebagian. Saya ingin ada pemerataan,” tegas Andi Harun.
Ia menjelaskan, sistem digital informasi sedang dimatangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Sistem ini nantinya bersifat open source, sehingga seluruh masyarakat Samarinda bisa melihat secara langsung siapa yang menempati setiap lapak di Pasar Pagi guna menghindari manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data fiktif.
Merespons laporan intimidasi dan ketidakakuratan data, Andi Harun memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Perdagangan (Disdag) dan Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Ia memerintahkan verifikasi ulang terhadap 480 data yang telah masuk untuk memastikan kebenaran di lapangan.
“Saya belum meresmikan Pasar Pagi karena saya ingin semua ini benar-benar clear. Saya instruksikan kepala dinas untuk menelusuri kembali data tersebut. Jika nanti setelah diverifikasi ternyata memang ada sisa kios seperti klaim bapak-ibu maka sisa itulah yang akan kita distribusikan secara setransparan mungkin,” lanjutnya.
Andi Harun bahkan menantang aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut mengawal proses input data ini agar tidak ada ruang bagi permainan oknum di internal birokrasi.
Aksi tersebut berakhir dengan suasana yang lebih kondusif setelah wali kota menjanjikan ruang diskusi khusus bagi perwakilan pedagang dan penasihat hukum mereka untuk mengawal sinkronisasi data 704 kios yang diperdebatkan.
Bagi para pedagang, kepastian ini sangat krusial mengingat bulan suci Ramadan sudah di depan mata. Mereka berharap komitmen satu nama satu kios dari wali kota benar-benar menjadi solusi yang adil bagi 379 pedagang yang selama ini merasa terpinggirkan oleh sistem.

