Insitekaltim, Pasuruan — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah menyampaikan berbagai dugaan persoalan dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan, Senin, 2 Februari 2026.
Aliansi menyampaikan berbagai persoalan mulai dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penggunaan material proyek.
Dalam audiensi tersebut, aliansi menilai proyek yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Perwakilan LSM M Bara Saiful menegaskan, pentingnya perlindungan lahan pertanian produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan sah. Alih fungsi tanpa dasar hukum yang kuat dinilai tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan serta keberlangsungan hidup petani.
Aliansi juga menegaskan, meskipun proyek Sekolah Rakyat merupakan program Pemerintah Pusat, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan pengawasan karena proyek berada di wilayah administrasi kota dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Aktivis Antikorupsi H Faisol menyebut, fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk melalui rapat koordinasi, inspeksi lapangan, hingga pemanggilan instansi terkait.
Selain persoalan tata ruang, aliansi mengungkap dugaan penggunaan material timbunan yang tidak sesuai izin maupun spesifikasi teknis konstruksi.
Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes Kaji Sugeng menyatakan, penggunaan material dari sumber tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta dapat menimbulkan dampak hukum, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
Pernyataan tersebut diperkuat perwakilan GRIB Jaya Edi Ambon, yang menduga adanya penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti material konstruksi standar. Ia menilai praktik tersebut berisiko menurunkan kualitas bangunan dan memperpendek usia konstruksi.
Persoalan lain turut disoroti terkait dampak mobilisasi material proyek terhadap lingkungan sekitar. Yudi Buleng menyebut adanya dugaan pelanggaran angkutan truk, seperti kelebihan muatan (ODOL), kendaraan tanpa penutup, hingga lumpur yang mengotori jalan di kawasan padat penduduk Wironini, sehingga memicu keresahan warga.
Atas sejumlah temuan tersebut, Aliansi Poros Tengah menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya meminta penghentian sementara proyek untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan sumber material yang digunakan, serta pelaksanaan inspeksi langsung oleh DPRD di lokasi proyek.
Aliansi juga menyatakan akan menyampaikan delik aduan ke Kejaksaan Agung serta meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan kepada Presiden dan Kementerian PUPR.
Audiensi tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Muhammad Suci Mardiko, yang menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi internal DPRD serta dengan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Pasuruan Fikri menjelaskan, proses perizinan dan penyesuaian tata ruang proyek telah diupayakan sesuai ketentuan dan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengakui koordinasi dengan DPRD sebelumnya belum optimal, namun berkomitmen memperbaiki komunikasi dan koordinasi ke depan.
Pelaksanaan Proyek Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta tetap mendukung pembangunan fasilitas pendidikan nasional.

