Insitekaltim, Pasuruan – Dugaan pelanggaran etika dan moral yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial AAU berbuntut laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) pada Selasa, 27 Januari 2026.
AAU, yang diketahui merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, sebelumnya juga dilaporkan secara pidana oleh seorang perempuan bernama Isabela, warga Dukuh Kupang, Kota Surabaya atas dugaan tindak penganiayaan. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Perwakilan ALDERA Hanan mengatakan, pelaporan ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan bentuk kontrol etik terhadap perilaku wakil rakyat. Menurutnya, dugaan peristiwa yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut berpotensi mencederai marwah dan kredibilitas lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Hari ini AAU resmi kami adukan ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pelanggaran etika dan moral,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, BK DPRD Kabupaten Pasuruan diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, dugaan pelanggaran itu melibatkan seorang perempuan sebagai pihak pelapor.
Hal senada disampaikan Koordinator ALDERA Lujeng Sudarto. Ia mendesak BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera melakukan audit etika dan moral terhadap AAU guna menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“BK memiliki kewenangan untuk mengamati, mengevaluasi, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Proses ini penting demi menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat,” tutur Lujeng.
Menurutnya, audit etika diperlukan untuk memastikan setiap anggota DPRD menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Ia juga menyarankan agar jalur etik melalui BK DPRD tetap ditempuh, selain proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Berdasarkan laporan kepolisian, pelapor juga memiliki hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
ALDERA pun mendesak BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan objektif.
Merepon hal itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan A Wasik Rahman Hamzah menyatakan, pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Namun demikian, BK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan setiap aduan.

