Insitekaltim, Samarinda – Kepastian data kepemilikan kios dan pembagian kios tahap kedua Pasar Pagi Samarinda masih belum menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menyatakan masih menunggu tindak lanjut DPRD sebelum aspirasi pedagang disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Samarinda.
Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmani menjelaskan, aspirasi pedagang Pasar Pagi terkait kejelasan data kepemilikan kios dan pembagian kios tahap kedua telah dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Kota Samarinda.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut belum bersifat final, karena masih menunggu langkah lanjutan dari pimpinan DPRD bersama ketua komisi yang akan memfasilitasi penyampaian aspirasi pedagang kepada Wali Kota Samarinda.
“Pada prinsipnya pembahasan hari ini kami menunggu dari pimpinan DPRD Kota Samarinda bersama Ketua Komisi yang akan memfasilitasi aspirasi kami kepada Pak Wali Kota,” ujar Nurrahmani Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menyebutkan, DPRD berjanji akan memberikan kejelasan sebelum tanggal 18 Febuari 2026 terkait nasib para pedagang, khususnya pemilik kios tahap pertama. Pedagang menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian data serta pengembalian hak, meskipun hingga kini belum kembali menempati Pasar Pagi.
“Kami dijanjikan sebelum tanggal 18 Febuari 2026 sudah ada kabarnya. Prinsipnya kami meminta kepastian. Yang penting data yang kami masukkan diproses dan kami mendapatkan hak kami kembali,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap forum yang dinilai belum sepenuhnya memfasilitasi seluruh pedagang. Mereka meminta perlindungan DPRD agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada penghapusan hak berdagang.
“Kami minta perlindungan kepada Dewan agar kami yang datang menyampaikan aspirasi hari ini tidak kehilangan hak kami. Aspirasi ini kami sampaikan secara damai, tidak anarkis,” ujarnya.
Nurrahmani mengungkapkan, pedagang sebelumnya telah menyerahkan 272 berkas data, yang kemudian bertambah menjadi 379 berkas seiring masuknya pengaduan baru. Namun hingga kini, belum ada kepastian data mana yang telah diverifikasi.
“Kami tidak tahu data mana yang masuk dan mana yang belum. Yang jelas, data yang kami masukkan hari ini adalah pedagang yang memang belum mendapatkan kios,” ujarnya.
Terkait dugaan kesalahan administrasi di masa lalu, pedagang mengakui adanya kekeliruan. Namun mereka menilai kesalahan tersebut juga diketahui oleh UPTD dan dinas terkait sebelumnya.
“Kalau dibilang salah, mungkin kami salah. Tapi kesalahan itu juga diketahui oleh UPTD dan dinas sebelumnya,” jelasnya.
Pedagang juga menyoroti besarnya investasi yang telah mereka keluarkan untuk memperoleh kios, yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menegaskan tidak ingin disalahkan sepenuhnya karena selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kami ini rakyat dan kami juga membayar. Tidak murah membayar itu,” tegasnya.
Selain menuntut kepastian hukum, pedagang berharap dapat kembali menempati Pasar Pagi sebelum Ramadan agar dapat memulihkan pendapatan. Sejak direlokasi ke Pasar Segiri, mereka mengaku omzet menurun drastis.
“Harapannya kami bisa masuk sebelum Ramadan. Biasanya Ramadan itu momen pedagang mencari rezeki. Sejak pindah, banyak yang omzetnya turun bahkan bangkrut,” katanya.
Pedagang juga menolak penggunaan sistem aplikasi dalam proses pembagian kios tahap berikutnya dan meminta agar mekanisme dilakukan secara manual karena dinilai masih menyisakan banyak kendala teknis.
“Kami maunya manual. Banyak kendala di sistem digital sampai sekarang tahap satu saja belum selesai,” pungkasnya.

