Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP
    Kemenkum Kaltim

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 22, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Donny Anggoro, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim saat foto bersama
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Upaya memperkuat posisi produk desa di pasar terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menargetkan percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Donny Anggoro menegaskan, merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga membangun identitas bersama yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

    “Merek kolektif bukan hanya soal pendaftaran semata tetapi bagaimana produk desa memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih kuat di pasar,” ujar Donny, Kamis, 22 Januari 2026.

    Ia menjelaskan, percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait fasilitasi kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Donny bersama tim untuk melakukan pendataan serta pendampingan langsung ke lapangan.

    Menurut Donny, pendekatan jemput bola menjadi krusial mengingat masih terbatasnya pemahaman teknis koperasi desa terkait pendaftaran merek. Tim melakukan identifikasi koperasi yang telah terbentuk, pemetaan nama KDMP, hingga analisis potensi produk dan jasa yang layak didaftarkan sebagai Merek Kolektif.

    Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga memperkuat sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Kolaborasi ini bertujuan memastikan pelaku usaha desa memperoleh kemudahan pendaftaran merek melalui rekomendasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

    “Perlindungan merek harus dibarengi dengan dukungan lintas sektor agar produk desa benar-benar siap bersaing,” katanya.

    Melalui percepatan pendaftaran merek kolektif ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap produk-produk desa di Benua Etam dapat naik kelas, memperluas akses pasar nasional hingga internasional, serta menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa.

     

    Donny Anggoro Kemenkum Kaltim Produk Desa UMK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakpatuhan dalam…

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,071 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.