Insitekaltim, Samarinda — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) Muhammad Ikmal Idrus menegaskan, peran strategis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ikmal Idrus menyampaikan, kewenangan penyidikan yang melekat pada PPNS merupakan amanah besar dari negara yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, serta berlandaskan asas legalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menekankan, PPNS tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai representasi negara dalam menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di daerah.
“Kewenangan PPNS adalah amanah besar. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya Senin, 19 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan enam PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kukar yang digelar di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan pengawasan penyidikan yang berlaku.
Selain itu, para PPNS yang baru dilantik didorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis penyidikan, agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“PPNS yang baru dilantik harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan penyidikan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Pelantikan enam PPNS Satpol PP Kabupaten Kukar tersebut, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penyidikan oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan bertambahnya jumlah PPNS, diharapkan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Kukar dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum sebagai saksi pelantikan. Turut hadir pula perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kukar.

