Reporter: Romi Ali Darmawan- Editor : Redaksi
InsiteKaltim, Samarinda: Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur, Menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kaltim , Selasa (24/09) pagi hari tadi.
Para aksi, meminta Kejati Kaltim agar memeriksa dan mengusut tuntas terkait dugaan penyelewenga anggaran Pembangunan lahan parkir Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, yang dimulai sejak tahun 2010 lalu.
Saat di konfirmasi Korlap Aksi FAM Kaltim Adhar mengatakan, Aksi tersebut untuk meminta kejelasasn dari pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan yang bernilai 45 Miliar. mereka juga meminta Kejaksaan menjalankan perannya, dalam pengawalan kemajuan pembangunan, transfaransi pemerintahan, serta penegakan hukum.
“Ini terkait pembangunan Bandara Juwata Tarakan pada tahun 2010 lalu, yang sebelumnya merupakan dari wilayah hukum Kalimantan Timur, pembangunannya itu diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kaltim, melalui sistem lelang.” ujar adhar.
Selain itu mereka mengatakan, dari 3 pendaftar Perusahaan harusnya mengikuti mekanisme pemilihan pemenang dengan, kualifikasi berkas yang disyaratkan, seperti berkas Izin tander dan lain-lain. Namun lelang justru ditentukan dengan pemenang ada pada penawar tertinggi.
“Dari 3 Perusahaan yang lolos kualifikasi, sebenarnya memiliki kelebihan masing-masing. Namun yang menjadi tuntunan oleh Massa Aksi FAM Kaltim, mengapa dari tiga kandidat, pemenangnya dipilih adalah perusahaan yang menawar lebih tinggi.” ungkap Adhar
Sementara Asisten intelijen, M. Sumartono yang menerima massa aksi dari pihak Kejati Kaltim mengaku belum mengetahui terkait dugaan korupsi tersebut.
Dirinya mengatakan, perkara ini belum pernah dilaporkan ke Kejati, maka pihaknya meminta agar FAM Kaltim dapat memberikan laporan, yang dilengkapi dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan.
“Kasus atau perkara ini belum pernah masuk ke Kejati, karena memang belum ada yang melaporkan. Jadi bila memang teman-teman dari FAM Kaltim telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan ini, kami siap menerima dan menindaklanjuti perkaranya,” papar Sumartono