Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi
    Lainnya

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 12, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Seluruh aktivitas penambangan di wilayah Sungai Kandilo Kabupaten Paser, baik yang dilakukan perusahaan maupun penambang tradisional saat ini belum legal karena belum terpenuhinya perizinan, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

    Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdurahman. Ia mengatakan, meskipun sejumlah izin dasar telah terbit, namun hasil rapat teknis menunjukkan RKAB belum dikeluarkan.

    Oleh karena itu, kondisi tersebut membuat seluruh penambangan tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga proses perizinan dinyatakan lengkap.

    “Intinya seluruh penambangan tidak boleh beraktivitas baik perusahaan maupun penambang tradisional karena belum ada RKAB,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.

    Ia pun menyarankan percepatan pengurusan izin, bertujuan agar seluruh aktivitas tambang dapat berjalan secara legal. Menurutnya legalitas ini penting lantaran penambangan pasir berkaitan langsung dengan kebutuhan material pembangunan pemerintah maupun masyarakat.

    Salah satu opsi yang didorong adalah pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan kementerian terkait. Menurutnya, selama seluruh persyaratan terpenuhi WPR dapat dilegalkan sesuai ketentuan luasan wilayah yang diatur.

    Namun, ia mengakui masih terdapat kendala karena sebagian wilayah tambang berada di kawasan sungai yang memiliki aturan sempadan. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian regulasi serta kajian teknis agar aktivitas penambangan tidak melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

    Saat ini, pemerintah provinsi juga tengah memproses rancangan peraturan daerah terkait perizinan galian khususnya yang berada di wilayah sungai sebagai dasar hukum tambahan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

    Terkait adanya laporan hukum terhadap masyarakat, Abdurahman menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Meski begitu ia menilai masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa aktivitas tambang tanpa legalitas tetap melanggar hukum.

    Sebagai langkah penyelesaian Komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa guna memperjelas status perizinan, mencegah konflik, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Nur AjijahJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Awang Khaliq mengatakan, sebagai…

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.