Insitekaltim, Samarinda — Seluruh aktivitas penambangan di wilayah Sungai Kandilo Kabupaten Paser, baik yang dilakukan perusahaan maupun penambang tradisional saat ini belum legal karena belum terpenuhinya perizinan, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdurahman. Ia mengatakan, meskipun sejumlah izin dasar telah terbit, namun hasil rapat teknis menunjukkan RKAB belum dikeluarkan.
Oleh karena itu, kondisi tersebut membuat seluruh penambangan tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga proses perizinan dinyatakan lengkap.
“Intinya seluruh penambangan tidak boleh beraktivitas baik perusahaan maupun penambang tradisional karena belum ada RKAB,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.
Ia pun menyarankan percepatan pengurusan izin, bertujuan agar seluruh aktivitas tambang dapat berjalan secara legal. Menurutnya legalitas ini penting lantaran penambangan pasir berkaitan langsung dengan kebutuhan material pembangunan pemerintah maupun masyarakat.
Salah satu opsi yang didorong adalah pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan kementerian terkait. Menurutnya, selama seluruh persyaratan terpenuhi WPR dapat dilegalkan sesuai ketentuan luasan wilayah yang diatur.
Namun, ia mengakui masih terdapat kendala karena sebagian wilayah tambang berada di kawasan sungai yang memiliki aturan sempadan. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian regulasi serta kajian teknis agar aktivitas penambangan tidak melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Saat ini, pemerintah provinsi juga tengah memproses rancangan peraturan daerah terkait perizinan galian khususnya yang berada di wilayah sungai sebagai dasar hukum tambahan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Terkait adanya laporan hukum terhadap masyarakat, Abdurahman menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Meski begitu ia menilai masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa aktivitas tambang tanpa legalitas tetap melanggar hukum.
Sebagai langkah penyelesaian Komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa guna memperjelas status perizinan, mencegah konflik, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.
