Insitekaltim, Samarinda — Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Badan Bank Tanah yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, 22 Desember 2025.
Usai kegiatan, Saefuddin Zuhri menyampaikan kehadirannya bertujuan untuk menyaksikan secara langsung proses penandatanganan kerja sama dalam rangka penataan dan pengelolaan pertanahan di Kaltim.
“Acara kali ini adalah menghadiri dan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah,” ujarnya.
Meski mengaku belum mendalami secara rinci aspek teknis pelaksanaan kerja sama tersebut, Saefuddin menilai secara prinsip gagasan pemanfaatan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal merupakan langkah positif.
“Kalau untuk pemanfaatan tanah yang disampaikan Gubernur, seperti tanah tidur atau tanah yang belum maksimal penggunaannya, itu menurut saya langkah yang baik. Bagaimana tanah yang tidak produktif bisa menjadi produktif,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan, kerja sama dengan Badan Bank Tanah bertujuan untuk mengakomodasi pengelolaan pertanahan yang memiliki dasar hukum kuat, sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Rudy, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menata ulang pengelolaan tanah secara hukum, ekonomis, dan berkeadilan guna mendukung pembangunan nasional. Upaya tersebut juga sejalan dengan peran Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pedoman kerja sama diarahkan pada optimalisasi pengelolaan tanah negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup tanah-tanah yang luas dan strategis, seperti tanah terlantar, kawasan hutan, tanah timbunan, hingga lahan hasil reklamasi.
Gubernur juga menyoroti masih banyaknya lahan pascatambang yang dibiarkan terbengkalai dan berdampak pada persoalan lingkungan serta sosial. Ia menilai regulasi pengelolaan lahan eks tambang selama ini belum berjalan optimal.
“Masih banyak lahan yang diterlantarkan dan meninggalkan bekas tambang. Ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada lingkungan dan sosial,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Kaltim mendorong transformasi kawasan eks tambang menjadi kawasan hijau yang produktif. Selain itu, sinergi dengan Badan Bank Tanah diharapkan mampu memperluas akses agraria yang legal, memberdayakan masyarakat lokal, serta memperkuat modal sosial dan ekonomi masyarakat.

