Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menandatangani kerja sama dengan Badan Bank Tanah guna mengoptimalkan pengelolaan dan penataan tanah negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda pada Senin, 22 Desember 2025.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar serta berbagai regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini bertujuan memastikan pengelolaan pertanahan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Ia menegaskan, kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah merupakan langkah strategis dalam menata pengelolaan tanah secara hukum, ekonomi, dan berkeadilan. Hal ini dinilai penting mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Rudy, pedoman kerja sama diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan tanah negara agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pengelolaan berbagai jenis lahan strategis, mulai dari tanah terlantar, kawasan hutan, tanah timbunan, hingga lahan hasil reklamasi. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan tanah negara agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi yang jelas.
Gubernur juga menyoroti masih maraknya lahan pascatambang yang dibiarkan terbengkalai dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial. Ia menilai, penanganan lahan eks tambang selama ini belum berjalan optimal.
“Masih banyak lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja. Ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial,” tegasnya.
Rudy menyebutkan, luas lahan eks tambang di Kalimantan Timur sangat signifikan, bahkan diperkirakan setara dengan luas Danau Toba jika dilihat dari sebaran dan kedalamannya. Kondisi tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk segera ditangani secara serius.
Melalui kerja sama dengan Badan Bank Tanah, Pemprov Kaltim mendorong transformasi kawasan eks tambang menjadi kawasan hijau yang produktif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan membuka peluang pemberdayaan masyarakat lokal melalui akses agraria yang legal, sekaligus memperkuat modal sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pengelolaan lahan negara.

