Insitekaltim, Samarinda – Kasubbid Multimedia Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Qori Kurniawati mengingatkan para pelajar mengenai meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar remaja, mulai dari penyebaran hoaks hingga paparan konten berbahaya di internet.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas daring memiliki jejak digital yang bisa berdampak pada hukum maupun masa depan pelajar.
Dalam Sosialisasi Anti Hoaks dan Konten Pornografi di Media Sosial bagi Pelajar, Kori menjelaskan hoaks adalah informasi palsu yang dibuat untuk menipu, memecah belah, atau menimbulkan keresahan. Penyebarannya semakin cepat karena banyak konten disajikan menyerupai berita asli sehingga sulit dibedakan.
“Sekarang jempolmu adalah harimau. Kalian bisa terkena masalah besar hanya karena membagikan berita yang tidak benar,” ujar Qori, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia memaparkan ciri-ciri hoaks, antara lain sumber informasi tidak jelas, penggunaan huruf kapital berlebihan, foto atau video hasil rekayasa, hingga pesan berantai. Para pelajar diminta lebih teliti memeriksa sumber, tanggal, dan konteks sebelum membagikan informasi apa pun.
Selain hoaks, Qori juga menyoroti paparan konten pornografi yang semakin mudah diakses remaja serta meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban. Ia menyebutkan bahwa rasa penasaran terhadap konten tidak layak sering menjadi pemicu risiko perilaku berbahaya di kalangan pelajar.
Selain itu, banyak konten di media sosial yang dapat menimbulkan salah persepsi tentang perilaku pergaulan. Karena itu, ia meminta pelajar untuk selalu menyaring informasi, memahami batasan hukum, dan berpegang pada nilai-nilai yang diajarkan keluarga serta lingkungan.
“Jangan terpengaruh oleh konten yang bertentangan dengan nilai moral dan etika. Kalian harus menjaga diri dan menjaga pergaulan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penyalahgunaan media sosial termasuk mengakses atau menyebarkan konten pornografi maupun berita bohong dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-Undang ITE mengatur larangan penyebaran informasi hoaks dan konten provokatif dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Sekarang semuanya ada di genggaman. Tapi kalian harus tahu mana yang boleh diikuti dan mana yang harus dihindari,” pungkasnya.

