Insitekaltim, Samarinda – Upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan ketika jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkumpul di Aula BPK Perwakilan Kaltim, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam forum yang berlangsung intens tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekrdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni hadir langsung untuk memastikan bahwa komitmen penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK berjalan semakin efektif dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Sekda Sri Wahyuni menegaskan bahwa baik Pemprov Kaltim maupun seluruh pemerintah kabupaten dan kota telah bekerja keras memenuhi tindak lanjut rekomendasi BPK.
Menurutnya, meski volume pemeriksaan di masing-masing daerah tidak sebesar provinsi, seluruh entitas pemerintahan tetap berupaya meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi secara konsisten.
Namun ia mengakui masih ada tantangan, terutama ketika terjadi pergeseran personel di perangkat daerah. Tidak semua pegawai mengetahui rincian temuan BPK yang wajib ditindaklanjuti, sehingga menyebabkan beberapa rekomendasi berjalan lambat.
“Ini juga menjadi evaluasi kami, bagaimana memastikan setiap perangkat daerah memahami apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Agar proses berjalan lebih optimal, Sri Wahyuni mengusulkan agar agenda pemantauan tidak lagi dilakukan per semester, melainkan per triwulan. Dengan frekuensi yang lebih sering, ia menilai seluruh personel dapat lebih cepat memahami, menyesuaikan, sekaligus mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Mari gunakan waktu sebaik-baiknya agar kita bisa segera melaksanakan tindak lanjut. Muaranya adalah akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan, kegiatan pemantauan ini merupakan agenda rutin untuk menilai progres tindak lanjut yang dilakukan oleh setiap entitas pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti tanpa kecuali. Setelah pemantauan selesai, BPK akan melakukan penelaahan atas seluruh dokumen yang disampaikan.
Suharyanto memaparkan bahwa BPK memiliki empat kategori status tindak lanjut: selesai, belum selesai, belum bergerak, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah di Kaltim yang dinilai aktif menyelesaikan rekomendasi.
Rata-rata penyelesaian Kaltim mencapai 87,67 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 75 persen. Bahkan beberapa daerah seperti Bontang, Balikpapan, Berau, dan Paser telah mencatat capaian lebih dari 90 persen. Bankaltimtara juga menjadi perusahaan daerah dengan penyelesaian di atas 90 persen.
“Ini menunjukkan komitmen baik pemerintah daerah dan perusahaan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut BPK RI,” ujar Suharyanto.
Ia menegaskan pentingnya rekomendasi BPK sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang serta mendorong pelaporan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

