
Insitekaltim, Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya kesiapan regulasi dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan Gratispol agar tidak justru berdampak pada keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak cukup hanya berfokus pada besaran bantuan, tetapi juga harus memastikan payung hukum dan mekanisme penganggaran benar-benar matang sebelum program dijalankan.
“Bantuan keuangan untuk perguruan tinggi ini betul-betul harus dianalisis, harus betul-betul dipikirkan dalam perspektif regulasi,” ungkapnya, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, program skala besar seperti gratispol tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Keberadaan peraturan daerah (perda) menjadi krusial agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif maupun ketidaksinkronan antarinstansi.
“Karena memang harus dilandasi dalam bentuk peraturan daerah,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti persoalan teknis yang berpotensi menjadi kendala di lapangan, yakni perbedaan waktu antara jatuh tempo pembayaran UKT di perguruan tinggi dengan proses pencairan anggaran pemerintah daerah.
“Bayangkan saja UKT sudah harus dibayar Januari misalnya, sementara realisasi anggaran kita paling cepat Februari,” tuturnya.
Jika persoalan ini tidak diantisipasi sejak awal, mahasiswa bisa dirugikan, mulai dari keterlambatan registrasi hingga berisiko tertundanya perkuliahan.
“Ini harus dipikirkan pemerintah agar pembayaran UKT tidak terhambat berbulan-bulan,” tegasnya.
Agusriansyah pun mendesak Pemprov Kaltim untuk menyiapkan skema pelaksanaan yang benar-benar matang, meliputi percepatan penyusunan regulasi, penyesuaian siklus anggaran, hingga mekanisme penyaluran yang tidak membebani mahasiswa.
“Dengan begitu tujuan dari Gratispol sebagai program afirmasi pendidikan dapat terealisasi secara optimal.

