Insitekaltim, Samarinda — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 2,9 kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang melibatkan lima kurir berbeda. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator di Halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa, 18 November 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menyampaikan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mendekati 3 kilogram.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari tiga laporan kasus narkotika yang totalnya mendekati tiga kilogram,” ucapnya usai kegiatan.
Pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan dan penyidik sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kasus pertama, diungkap pada 20 September 2025 di Balikpapan Barat. Pelaku berinisial ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru. Petugas mengamankan 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih yang digunakan untuk transaksi.
Kasus kedua, terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepat di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah. Dua kurir berinisial AS dan FP ditangkap saat membawa 2.021,96 gram sabu menggunakan mobil Honda HR-V hitam.
“Keduanya kita amankan saat sedang menuju Bontang membawa sabu dua kilogram lebih,” kata Tejo.
Penangkapan dilakukan BNNP Kaltim bersama Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda yang sedang berpatroli di lokasi.
Kasus ketiga, diungkap sehari kemudian, 16 Oktober 2025, di Jalan Perjuangan, Mugirejo, Samarinda. Dua kurir lainnya, SP dan GR, ditangkap saat mengedarkan 981,23 gram sabu dengan sepeda motor Honda Vario. Mereka diketahui berencana memasarkan barang haram itu di wilayah Lambung Mangkurat.
Tejo mengungkapkan keterkaitan tiga kasus tersebut dengan jaringan peredaran antar provinsi.
“Untuk dua kasus di Samarinda suplai barangnya dari Kalbar. Yang Balikpapan diduga dari jalur Kaltara,” jelasnya.
Barang bukti kendaraan berupa dua unit Honda HR-V putih dan hitam akan diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti persidangan.
Seluruh tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Tejo menegaskan ancaman hukuman bagi para pelaku dipastikan tinggi meski mereka berperan sebagai kurir.
“Mereka semua kurir tapi tetap ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.
BNNP Kaltim memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat, termasuk meningkatkan patroli gabungan serta deteksi jalur suplai narkoba lintas daerah.

