Insitekaltim, Pasuruan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan mencatat tingginya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, sebanyak 201 orang telah menjalani rehabilitasi akibat terjerat barang terlarang tersebut.
Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 139 orang. Dari total 201 orang yang direhabilitasi, 191 di antaranya menjalani rawat inap di sejumlah tempat seperti Lawang, Sidoarjo, dan Surabaya, sedangkan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
“Tingginya temuan penyalahgunaan narkotika tahun ini cukup memprihatinkan. Bahkan ada tiga orang di antaranya yang masih di bawah umur,” ujar Masduki, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, mayoritas penyalahguna berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan, meski ada pula yang berdomisili di Probolinggo dan Sidoarjo. Menurutnya, pengaruh lingkungan dan pergaulan menjadi faktor utama penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
“Sebagian besar awalnya hanya coba-coba karena pengaruh teman, tapi akhirnya ketagihan. Ada juga yang menjadikan narkotika sebagai pelarian karena kurang mendapat perhatian dari keluarga,” jelasnya.
Masduki menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, banyak pengguna berasal dari latar belakang keluarga tidak harmonis atau broken home.
“Perhatian dan kasih sayang keluarga sangat berpengaruh terhadap perilaku anak. Jika kontrol sosial dari lingkungan dekat berjalan baik, risiko terjerumus ke narkoba bisa diminimalkan,” tegasnya.
Untuk memberikan perbandingan, berikut data yang menggambarkan skala penyalahgunaan narkotika di tingkat provinsi dan nasional:
* Di tingkat nasional, survei menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada 2023 mencapai 1,73 persen atau setara dengan sekitar 3,3 juta orang (sumber: BNN RI).
* Di wilayah Jawa Timur angka penyalahgunaan dilaporkan mencapai sekitar 2,1 persen, yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
* Jawa Timur juga menjadi salah satu provinsi dengan kasus pengungkapan tindak pidana narkoba terbanyak di Indonesia: pada tahun 2022 dilaporkan hingga 7.060 kasus di provinsi ini.
* Provinsi ini bahkan menempati peringkat kedua secara nasional terkait jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, dengan kisaran 5.000–6.000 kasus per tahun menurut data sebagian tahun 2024.
Dengan demikian, temuan di Kabupaten Pasuruan yang sudah mencapai 201 orang direhabilitasi dalam 10 bulan menunjukkan bahwa wilayah ini mengikuti tren tingginya beban penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur dan Indonesia.
Data menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi masalah nasional tetapi juga sangat terasa di level lokal. Kondisi di Pasuruan menggambarkan bahwa meskipun angka absolut masih kecil dibanding provinsi, tren meningkat dan memiliki implikasi serius, terutama karena melibatkan korban di bawah umur.
Untuk itu, upaya pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, pesantren, serta kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting. Kampanye edukasi, deteksi dini, dan rehabilitasi yang efektif harus ditingkatkan agar dampak penyalahgunaan narkotika dapat diminimalkan.

