
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, sebagai langkah untuk menata ulang struktur dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dua usulan itu yakni: Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (PT Jamkrida).
Langkah ini disambut positif oleh DPRD Kaltim, khususnya oleh Firnadi Ikhsan, Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim.
“Usulan ini merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Ini bagian dari upaya penataan organisasi BUMD agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bentuk BUMD hanya ada dua: Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah,” kata Firnadi usai rapat paripurna pada Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Firnadi, beberapa BUMD di Kaltim, termasuk PT MMP dan PT Jamkrida, belum sepenuhnya memenuhi struktur dan syarat kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Revisi perda ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan mempercepat ekskusi bisnis BUMD ke depan.
“Kalau struktur kelembagaan dan organ-organnya lengkap, maka BUMD bisa bekerja lebih cepat dan efisien. Kemudian, dari sisi pendanaan juga bisa lebih fleksibel, karena dimungkinkan kolaborasi dengan perbankan dan investor swasta,” ujarnya.
Firnadi menilai langkah Pemprov Kaltim ini sebagai bentuk kesadaran untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional. Dengan adanya pembenahan kelembagaan, PT MMP dan Jamkrida akan lebih siap berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, baik melalui penyediaan layanan maupun perolehan keuntungan yang dapat menjadi pemasukan bagi kas daerah.
“Yang paling penting hari ini adalah kita perbaiki dulu kelembagaannya. Kalau pondasi hukumnya kuat, maka langkah-langkah bisnisnya juga akan lebih mantap,” tambah Firnadi.
Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui perda. Bentuknya hanya dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Tujuan pendirian BUMD mencakup tiga aspek utama:
1. Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah.
2. Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat.
3. Mendatangkan keuntungan sebagai pendapatan daerah.
Selain memperbaiki regulasi dan struktur perusahaan, pembaruan perda ini juga diharapkan membuka peluang kerja sama investasi yang lebih luas, mengingat kebutuhan penguatan modal untuk BUMD semakin mendesak.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawal pembahasan dua raperda ini agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan strategis pembangunan daerah.
“Jangan sampai BUMD kita kalah bersaing hanya karena lambat menyesuaikan diri dengan aturan dan dinamika usaha. Perubahan perda ini adalah fondasi penting untuk memperbaiki performa bisnis ke depan,” tegas Firnadi.