Insitekaltim, Samarinda – Di tengah isu hangat terkait nihilnya alokasi anggaran pokok pikiran (pokir) untuk media, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan angin segar bagi para pelaku media lokal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim Muhammad Faisal memastikan bahwa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menyiapkan solusi anggaran untuk mendukung keberlanjutan media, meski tak sebesar dana pokir DPRD.
“Isu ini sudah tiga hari terakhir jadi pembicaraan. Katanya anggaran media nol, pokir media nol. Tapi Gubernur sudah punya solusi sementara,” kata Faisal dalam forum Ngopi Bareng Gubernur dan Insan Pers di Lamin Etam, Sabtu malam 26 Juli 2025
Faisal menjelaskan, selama ini media tidak tercantum dalam kamus usulan yang menjadi dasar sistem penganggaran di lingkup DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini, menurutnya, menyulitkan proses pencantolan anggaran media ke dalam sistem yang saat ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Kalau dipaksakan, risikonya bukan cuma ke perusahaan medianya, tapi juga ke OPD, ke kepala dinas yang tandatangan. Itu yang dijaga oleh Pak Gubernur dan TAPD,” tegasnya.
Sebagai langkah konkrit, Gubernur akan mengalokasikan anggaran media melalui Kominfo dan beberapa OPD lain, meskipun nilainya terbatas. Tahun 2026, tercatat ada lebih dari Rp200 miliar usulan anggaran media dari pokir, namun hanya disetujui sebesar Rp165 miliar.
“Datanya saya buka saja, nggak rahasia. Tahun 2026, usulan media lewat pokir mencapai Rp200 miliar lebih. Tapi yang disetujui cuma Rp165 miliar. Itu pun isinya hanya media Kaltim, nggak ada media nasional,” ungkap Faisal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa anggaran di OPD bukan berarti bisa digunakan untuk segala jenis pemberitaan. Kominfo mewanti-wanti agar isi berita benar-benar menyasar layanan publik, bukan sekadar seremonial atau kehadiran pejabat.
“Jangan berita kepala dinas ikut rapim dengan Gubernur. Itu bukan layanan masyarakat. Tapi kalau Dispora angkat cabor-cabor, atau Dinkes ajak ke posyandu, itu silakan. Sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh media tetap patuh terhadap Pergub No. 49/2024 sebagai dasar regulasi kerja sama publikasi. Terlebih, media di Kaltim kini mencapai 500–600 entitas, termasuk cetak, online, radio, televisi, hingga pemilik baliho dan videotron.
“Bukan hanya media online. Ada cetak, radio, TV lokal, bahkan kawan-kawan yang pegang videotron dan reklame. Mereka juga bagian dari ekosistem komunikasi publik kita,” pungkas Faisal.
Rapat lanjutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan digelar Senin mendatang. Di sana, kepastian teknis alokasi untuk media akan dimatangkan. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri