Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Tegas Tolak Kuasa Hukum, BK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Tegas Tolak Kuasa Hukum, BK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik

    AminahBy AminahJuli 24, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan keputusan tegas. Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam insiden tersebut, sekaligus menolak laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, menyebut kehadiran kuasa hukum dalam forum RDP tanggal 29 April tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku. RDP tersebut dijadwalkan sebagai tindak lanjut dari keluhan para karyawan RSHD yang mengadu soal tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan.

    “Yang kami undang adalah manajemen, bukan pengacara. Kehadiran kuasa hukum tanpa manajemen membuat forum ini tidak relevan untuk mencari solusi,” kata Darlis usai menerima hasil keputusan BK pada Senin 21 Juli 2025.

    Darlis menjelaskan, sejak awal DPRD telah memberi cukup waktu bagi manajemen rumah sakit untuk bersiap hadir. Namun pada hari pelaksanaan RDP, yang datang hanya tim advokasi hukum tanpa perwakilan manajemen.

    “Kalau hanya pengacara yang hadir, rapat tidak akan menemukan jalan keluar. Yang dibutuhkan adalah pihak yang bisa ambil keputusan, bukan sekadar pendamping hukum,” ujarnya.

    Keputusan DPRD yang meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan sempat dilaporkan ke BK oleh tim advokasi, dengan tuduhan pelecehan terhadap profesi advokat. Namun setelah pemeriksaan pendahuluan, BK menyimpulkan bahwa tindakan dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, masih berada dalam koridor tata tertib internal DPRD.

    BK juga menilai tidak ditemukan unsur penghinaan atau tindakan merendahkan profesi dalam insiden tersebut.

    Menanggapi hasil itu, Darlis menyerukan semua pihak untuk menghormati keputusan BK. Ia menegaskan, dalam forum DPRD, undangan resmi tidak bisa diwakilkan sembarangan kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    “Kalau hadir mendampingi, silakan saja. Tapi bukan sebagai wakil manajemen. Ini forum resmi. Kalau diwakilkan, rapat hanya akan jadi debat tanpa hasil,” ucapnya.

    Terkait kemungkinan RDP lanjutan bersama pihak manajemen RSHD, Darlis menyebut akan dibahas bersama seluruh anggota Komisi IV. Ia mengingatkan agar manajemen tidak menghindar jika memang berniat menyelesaikan masalah gaji karyawan.

    Darlis Pattalongi RDP RSHD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Dana Global Fund Terancam Berubah, Penanganan HIV Kaltim Dibayangi Masalah Anggaran

    September 16, 2026

    Di Tengah Upaya Perluas Deteksi HIV, Fasilitas Lab Kaltim Belum Terpakai

    September 16, 2026

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Setahun Tujuh Hari Dimutasi, Guru SMA Kaltim Masih Terjebak Persoalan Administrasi dan Jam Mengajar

    September 8, 2026

    KMBS Dituntut Buktikan Pengelolaan Lembuswana Tak Kalah dari Swasta

    Agustus 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bagi penderita gastroesophageal reflux disease (GERD), memilih makanan bukan sekadar soal selera.…

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.