INSITEKALTIM SAMARINDA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa yang ditujukan bagi gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Petunjuk teknis dimaksud diterbitkan sebagai acuan dengan harapan gubernur beserta bupati/walikota dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan desa secara baik.
“Melalui juknis ini, pemerintah mendorong agar daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Jauhar Efendi, di Samarinda, Kamis (17/5/2018).
Secara prinsip Pemprov Kaltim dan pemkab se-Kaltim mendukung dan siap mensosialisasikan kebijakan keterbukaan informasi pembangunan desa serta memfasilitasi desa untuk melaksanakan keterbukaan informasi dan mendayagunakan tenaga pendamping profesional untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan tersebut.
Hanya saja, memang pelaksanaan pembangunan desa membutuhkan perencanaan pembanguan desa yang dikelola melalui musyawarah desa dan melibatkan peran serta masyarakat desa dalam setiap prosesnya mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Selain itu, keterbukaan informasi pembangunan desa juga dibutuhkan sebagai dasar masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan desa.
“Dengan ini pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa diharap mampu mengelola keterbukaan informasi pembangunan desa,” jelasnya.
Informasi pembangunan desa dimaksud terdiri dari informasi tata kelola pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa, perencanaan dan pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan pembangunan desa dan informasi pengawasan pembangunan desa.
“Sosialisasi ini, bisa melalui pertemuan sosialisasi pembangunan desa, media cetak, media audio visual, dan media alternatif lainnya,” jelas Jauhar.
Kemudian pelaksanaan tersebut dievaluasi secara partisipatif oleh para pihak di desa, mulai dari kepala desa, BPD, balai rakyat, pewarta desa dan para blogger desa.
“Fasilitasi keterbukaan informasi pembangunan desa diharapkan dilakukan dengan cara pendampingan yang berhubungan langsung dengan kegiatan penyebaran informasi pembangunan desa,” tambahnya.
Fokus pendampingan harus diarahkan pada kerja pemerintah desa dalam menyebarkan informasi pembangunan desa serta penyebaran informasi secara partisipatif melalui pembentukan dan pengembangan balai rakyat, jurnalisme warga desa, blogger desa dan penggiat seni budaya. (jay/sul/adv)
674 Views