
Insitekaltim, Samarinda — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mencegah serta menangani peredaran narkoba di wilayah Kaltim. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Ananda, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat yang hadir telah sepakat untuk bersama-sama menghimpun kekuatan dalam upaya deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kaltim.
“Perlu langkah konkret dan sinergi semua pihak. Kita sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Narkoba. Tinggal bagaimana kita optimalkan pelaksanaannya,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas khusus yang kemungkinan akan dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, bersama Forkopimda. Satgas ini akan bertugas memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, serta rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
“Ini masalah serius yang harus ditangani dengan serius dan maksimal. Kaltim tengah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, tapi semua itu akan sia-sia kalau generasi kita rusak karena narkoba,” tegasnya.
Dari sisi lembaga legislatif, DPRD Kaltim, lanjut Ananda, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan narkoba, baik dari aspek regulasi, pengawasan, maupun penganggaran.
“Kami di DPRD siap, baik dari sisi peraturan maupun alokasi anggaran. Termasuk juga mendorong peningkatan fasilitas rehabilitasi,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama Ananda adalah keterbatasan kapasitas pusat rehabilitasi narkoba di Tanah Merah, yang saat ini hanya mampu menampung sekitar 290 orang. Padahal, berdasarkan data, jumlah pengguna narkoba di Kaltim mencapai belasan ribu orang.
“Fasilitas itu dibangun menggunakan APBN sekitar tahun 2010, dan belum mengalami perluasan. Padahal kebutuhan sudah jauh meningkat. Prosedurnya memang vertikal, dari pusat. Tapi kita di daerah harus ikut dorong agar ditingkatkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pandangannya bahwa pengguna narkoba seharusnya tidak langsung dimasukkan ke dalam penjara, melainkan perlu diarahkan ke proses rehabilitasi.
“Saya pribadi kurang setuju kalau pengguna narkoba langsung dipenjara. Mereka harus dipulihkan, bukan dihukum seperti pengedar. Perlakuan terhadap pengguna dan pengedar harus dibedakan,” ujarnya tegas.
Ananda pun mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah atau aparat keamanan semata. Peran keluarga dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau Forkopimda, tapi juga keluarga, masyarakat, tokoh agama, pendidik, semua harus ambil bagian. Pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat,” pungkasnya.
Langkah bersama ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam menekan laju peredaran narkoba di Kaltim, sekaligus menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman serius tersebut.