Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Tanggapi Sengketa Lahan Ring Road, Nanda: Kita akan Bayar Hak Rakyat
    Diskominfo Kaltim

    Tanggapi Sengketa Lahan Ring Road, Nanda: Kita akan Bayar Hak Rakyat

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 12, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan polemik pembayaran lahan di kawasan Ring Road I dan Ring Road II Kota Samarinda masih belum menemukan titik terang.

    Fitra Firnanda, yang akrab disapa Nanda, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari proses pembayaran lahan yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Saat ini, pihaknya melakukan upaya pembayaran lahan warga tahap kedua.

    “Pada 2023 kemarin, kita membayar sesuai pengajuan dari masyarakat. Surat-surat mereka lengkap, dan dari total 7,6 kilometer lahan yang dimaksud, tidak semuanya diajukan pada tahun itu. Sebagian baru menyusul di tahun 2024,” jelas Nanda pada Kamis, 12 Juni 2025 di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Teuku Umar, Samarinda usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Membahas Progres dan Tindak Lanjut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga yang Terdampak Pembangunan Jalan Ring Road I dan Ring Road II Kota Samarinda (lahan yang masuk HPL transmigrasi maupun lahan yang tidak termasuk HPL transmigrasi).

    Dalam upaya menemukan titik terang, kata Nanda, diketahui terdapat persoalan baru ketika ditemukan bahwa beberapa bidang tanah yang diajukan ternyata berada dalam kawasan area penggunaan lain (APL).

    “Ada sekitar 9 bidang yang masuk ke areal APL. Karena status lahannya seperti itu, maka dari kementerian transportasi, kami tidak bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.

    Nanda menambahkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki lahan di wilayah tersebut saat ini tengah menyampaikan keberatan. Namun secara hukum dan administrasi, pemerintah daerah belum dapat membayarkan lahan yang berada dalam kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

    Sebagai upaya penyelesaian, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim telah mengusulkan solusi berupa pengajuan surat resmi untuk menunggu kejelasan status hukum tanah-tanah tersebut.

    “Kami baru akan melakukan pembayaran jika secara hukum administrasi sudah dibenarkan. Pemerintah tidak mungkin membayar lahan jika ternyata itu adalah hak negara,” tegas Nanda.

    Ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat, namun juga harus berhati-hati agar tidak menyalahi aturan.

    “Kalau itu memang hak masyarakat, tentu akan dibayar. Tapi kalau itu hak negara, tidak mungkin dibayar,” pungkasnya.

    Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat pusat. Ia menyebut bahwa kendala pembayaran lahan oleh pihak PU disebabkan oleh keluarnya SK Menteri pada tahun 1981, yang menjadikan status lahan tersebut sebagai APL.

    “Memang keluar SK Menteri tahun 1981, dan karena itu pihak PU tidak bisa membayar. Tapi pada prinsipnya, Komisi I akan terus mengawal persoalan ini sampai ke Jakarta. Kita harus pahami bahwa lahan ini sekarang banyak digunakan untuk pergudangan, perumahan, bahkan tambang. Kenapa mereka bisa enak-enak bekerja di atas lahan itu, sementara tanah milik rakyat tidak bisa dibayar?” tegas Baharuddin.

    Ia menekankan bahwa lahan tersebut tidak pernah berpindah tangan dan sampai saat ini masih dikelola oleh masyarakat.

    “Tanah ini tidak pernah berpindah. Sampai hari ini tetap dikelola oleh masyarakat. Harusnya rakyat dibayar. Itu yang akan kami sampaikan ke kementerian,” ujarnya.

    Menurutnya, keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap proses administrasi dan kebijakan pemerintah.

    “Kalau negara hadir untuk rakyat, maka suara rakyat harus didengar dan hak-haknya harus dipenuhi,” tutup Baharuddin. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    Aji Muhammad Fitra Firnanda APL Lahan Ring Road
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.