Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Sidak Pemprov Kaltim Temukan Beras Tanpa Nomor Registrasi dalam Sidak Pasar
    Diskominfo Kaltim

    Sidak Pemprov Kaltim Temukan Beras Tanpa Nomor Registrasi dalam Sidak Pasar

    SittiBy SittiJuni 3, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menemukan beras kemasan tanpa nomor registrasi resmi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Segiri, Samarinda, Selasa 3 Juni 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius menjelang Hari Raya Iduladha, ketika permintaan masyarakat terhadap bahan pangan meningkat.

    Sidak yang dilakukan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda menyasar sejumlah toko di pusat pasar tradisional tersebut. Dari hasil pengawasan di tiga toko, ditemukan sejumlah produk beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan nomor izin edar atau registrasi resmi.

    “Kalau beras sudah teregistrasi, maka artinya produk itu sudah memiliki nomor izin dari instansi yang berwenang. Ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk,” ungkap Astrid Ferera, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, usai kegiatan pemantauan.

    Astrid menekankan bahwa nomor registrasi pada kemasan beras bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya nomor izin edar, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mutu, keamanan, dan kejelasan asal-usul produk.

    Sejak tahun 2022, sistem registrasi untuk produk pangan, khususnya beras, telah diperbarui. Untuk pelaku usaha dengan skala besar (aset di atas Rp5 miliar), proses registrasi dilakukan melalui Dinas Pangan tingkat provinsi.

    Sementara untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil, penerbitan izin dilakukan melalui sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

    “Perbedaan nomor registrasi juga tergantung pada skala usaha. Jadi kalau ada yang mengemas ulang dari karung besar, misalnya dari 50 kg jadi 5 atau 10 kg, tetap wajib punya izin,” jelas Astrid.

    Amaylia Dina Widyastuti, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim menguatkan pernyataan tersebut dengan menyoroti pentingnya legalitas, terutama bagi distributor yang melakukan pengemasan ulang beras di daerah.

    “Misalnya ada distributor yang mendatangkan beras dari Sulawesi atau Jawa, lalu dikemas ulang di sini, itu harus ada izinnya. Bahkan petani yang mau menjual beras dalam kemasan sendiri juga wajib punya izin edar,” tegas Amaylia saat ditemui di lokasi sidak.

    Ia menyebutkan, pengawasan terhadap produk pangan kemasan akan terus diperkuat. Namun saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat pembinaan dan edukasi, bukan penindakan hukum.

    “Kami masih terus melakukan sosialisasi. Jadi untuk sekarang, kami tidak langsung menindak, tetapi memberikan pembinaan terlebih dahulu agar pelaku usaha memahami pentingnya izin,” jelas Astrid kembali.

    Mengingat kebutuhan pangan meningkat menjelang Iduladha, Pemprov Kaltim berharap temuan ini menjadi peringatan dini bagi pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengedarkan produk mereka.

    “Menjelang hari besar seperti ini, pengawasan menjadi penting untuk memastikan semua produk aman dikonsumsi. Jangan sampai ada produk yang tidak layak edar beredar luas di pasar,” ujar Amaylia.

    Temuan beras ilegal tanpa nomor registrasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas sektor, antara Dinas Pangan provinsi, kabupaten/kota, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya dalam pengawasan pangan segar dan kemasan.

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan kritis saat membeli produk pangan, termasuk memperhatikan label pada kemasan, nomor izin edar, dan nama produsen. Jika menemukan produk tanpa informasi lengkap, masyarakat disarankan melaporkan kepada dinas terkait. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor : Sukri

    Amaylia Dina Widyastuti Astrid Ferera PSAT-PDUK Sidak Pasar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.