Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan
    DPRD Kaltim

    Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan

    AminahBy AminahMei 9, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya memutuskan untuk menunda proses tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keputusan ini diambil usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat 9 Mei 2025, bersama staf dan tenaga ahli.

    Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengungkapkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim tidak disampaikan melalui jalur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Kami sudah telaah laporan tersebut dan diskusikan bahwa sementara ini laporan itu belum bisa diteruskan, bukan dalam artian tidak bisa. Ini hanya salah administrasi saja,” jelas Subandi usai rapat.

    Laporan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025, seharusnya diajukan lebih dulu kepada Ketua DPRD Kaltim. Setelah itu, barulah Ketua DPRD mendisposisikan laporan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

    “Jadi kami menyarankan laporan itu ditujukan dulu kepada Ketua DPRD. Dari Ketua nanti akan didisposisi ke BK, baru bisa kami tangani,” katanya.

    Tak hanya soal prosedur jalur masuk, laporan tersebut juga belum disertai dokumen identitas pelapor yang lengkap. Mengingat pelapor adalah gabungan advokat, Subandi menilai penting adanya kelengkapan administratif terkait keanggotaan profesi.

    “Kelengkapan berkas itu harus ada identitas pelapor. Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini menyangkut lembaga advokat, bahkan gabungan pengacara, tentunya harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” lanjutnya.

    BK menegaskan tidak menolak substansi laporan, melainkan hanya meminta pelapor mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Proses akan dibuka kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

    “Harapan kami secepatnya. BK open, BK tidak akan menunda-nunda. Ketika memang ada pelapor resmi yang sifatnya prosedural, kita akan tindak lanjuti,” ucap Subandi.

    Ia juga menyebut bahwa laporan awal sempat dikirim langsung ke BK saat seluruh anggota masih berada di luar daerah untuk kegiatan kedinasan. Kekeliruan prosedural baru disadari saat dilakukan telaah internal.

    “Ini hanya masalah prosedur saja karena kita tidak bisa langsung melangkah melampaui kewenangan kita,” pungkasnya.

    Selanjutnya, Sekretariat Dewan akan menyampaikan surat kepada pihak pelapor untuk melengkapi administrasi dan mengajukan laporan melalui saluran resmi sesuai aturan DPRD. BK menyatakan komitmennya untuk tetap menegakkan kode etik sepanjang proses dilaksanakan sesuai mekanisme.

    Advokat DPRD Kaltim RSHD Samarinda Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Jembatan Lembak Cermin Ketimpangan Anggaran, Legislator Kaltim Sebut Kebijakan Pusat Zalim

    September 19, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bagi penderita gastroesophageal reflux disease (GERD), memilih makanan bukan sekadar soal selera.…

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.