Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan
    DPRD Kaltim

    Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan

    SittiBy SittiMay 9, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya memutuskan untuk menunda proses tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keputusan ini diambil usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat 9 Mei 2025, bersama staf dan tenaga ahli.

    Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengungkapkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim tidak disampaikan melalui jalur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Kami sudah telaah laporan tersebut dan diskusikan bahwa sementara ini laporan itu belum bisa diteruskan, bukan dalam artian tidak bisa. Ini hanya salah administrasi saja,” jelas Subandi usai rapat.

    Laporan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025, seharusnya diajukan lebih dulu kepada Ketua DPRD Kaltim. Setelah itu, barulah Ketua DPRD mendisposisikan laporan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

    “Jadi kami menyarankan laporan itu ditujukan dulu kepada Ketua DPRD. Dari Ketua nanti akan didisposisi ke BK, baru bisa kami tangani,” katanya.

    Tak hanya soal prosedur jalur masuk, laporan tersebut juga belum disertai dokumen identitas pelapor yang lengkap. Mengingat pelapor adalah gabungan advokat, Subandi menilai penting adanya kelengkapan administratif terkait keanggotaan profesi.

    “Kelengkapan berkas itu harus ada identitas pelapor. Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini menyangkut lembaga advokat, bahkan gabungan pengacara, tentunya harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” lanjutnya.

    BK menegaskan tidak menolak substansi laporan, melainkan hanya meminta pelapor mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Proses akan dibuka kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

    “Harapan kami secepatnya. BK open, BK tidak akan menunda-nunda. Ketika memang ada pelapor resmi yang sifatnya prosedural, kita akan tindak lanjuti,” ucap Subandi.

    Ia juga menyebut bahwa laporan awal sempat dikirim langsung ke BK saat seluruh anggota masih berada di luar daerah untuk kegiatan kedinasan. Kekeliruan prosedural baru disadari saat dilakukan telaah internal.

    “Ini hanya masalah prosedur saja karena kita tidak bisa langsung melangkah melampaui kewenangan kita,” pungkasnya.

    Selanjutnya, Sekretariat Dewan akan menyampaikan surat kepada pihak pelapor untuk melengkapi administrasi dan mengajukan laporan melalui saluran resmi sesuai aturan DPRD. BK menyatakan komitmennya untuk tetap menegakkan kode etik sepanjang proses dilaksanakan sesuai mekanisme.

    Advokat DPRD Kaltim RSHD Samarinda Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    Jembatan Mahakam Ulu Dikeluhkan Pengguna Jalan, DPRD Pastikan Masuk Agenda Pembahasan

    July 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    July 18, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    July 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.