Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Pemkot Kupang Serius Tangani Sampah Libatkan Masyarakat
    Lainnya

    Pemkot Kupang Serius Tangani Sampah Libatkan Masyarakat

    VinsensiusBy VinsensiusApril 10, 2025Updated:April 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kupang– Pemerintah Kota Kupang telah menyusun strategi penanganan sampah jangka pendek dalam 100 hari dan mulai diimplementasikan secara bertahap.

    “Strategi ini sebenarnya sudah berjalan, namun hari ini saya kumpulkan semua lurah untuk menyamakan pemahaman, visi, dan semangat kerja. Jangan ada yang bekerja di luar kerangka yang sudah ditetapkan,” ungkap Wali Kota Kupang Christian Widodo saat memimpin Rapat Presentasi Tim Satgas Sampah di Ruang Garuda, Balai Kota Kupang, Rabu 9 April 2025.

    Kebijakan ini, kata dia, merupakan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menangani persoalan sampah.

    Selain itu, orang nomor satu di Kota Kupang ini juga menekankan pentingnya ketersediaan data akurat terkait timbulan dan titik tumpukan sampah, baik di lokasi resmi maupun tidak resmi. Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah melakukan pemetaan ulang dan optimalisasi penggunaan Intermediate Storage Management di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

    “Diskusi kita harus berorientasi pada aksi nyata. Saya tidak butuh narasi besar soal pembangkit listrik dari sampah. Itu bagus, tapi butuh waktu, anggaran, dan lobi. Fokus kita saat ini adalah pada hal yang bisa langsung dikerjakan,” paparnya.

    Langkah awal yang didorong adalah penerapan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga dengan menggunakan tiga jenis tempat sampah. Hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya. Warga yang belum mampu membeli tempat sampah diminta tetap melakukan pemilahan dengan kantong plastik sesuai kategori.

    Untuk mendukung sistem ini, sambungnya, Pemkot Kupang akan mendistribusikan 1.300 unit kontainer plastik besar ke tingkat RT. Sebanyak 200 unit di antaranya telah tersedia berkat dukungan komunitas dan pelaku usaha. Sampah dari kontainer RT akan diangkut menuju kontainer besi di tingkat kelurahan yang ditempatkan di lokasi strategis, jauh dari pemukiman padat penduduk.

    “Pengangkutan sampah harus berjalan tertib. Jika tidak diangkut setiap hari, sampah meluber dan itu yang menimbulkan keluhan masyarakat. Jadwal pengangkutan harus jelas dan disiplin,” katanya.

    Ia menambahkan pemerintah Kota juga mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Fasilitas ini akan dilengkapi mesin pencacah plastik, alat konversi sampah organik menjadi pupuk dan maggot, serta sistem pemilahan berbasis conveyor.

    “Pengelolaan yang sebelumnya tersebar akan kita satukan di TPST kecamatan,” jelasnya.

    TPST juga akan difungsikan sebagai pusat koordinasi bank sampah dengan harga dasar yang distandarisasi, guna menjamin transparansi dan keuntungan bagi masyarakat.

    Sebagai penunjang sistem baru ini, Pemkot Kupang telah menyiapkan armada pengangkut seperti truk amrol, motor listrik, dan 68 unit kontainer besi yang akan ditempatkan di zona rawan pembuangan liar. Fasilitas tersebut akan didukung kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.

    Wali Kota Christian Widodo juga menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari denda sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial seperti membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu.

    “Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera,” ujarnya.

    Selain bertujuan menciptakan lingkungan bersih, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus memberdayakan pemulung dan masyarakat sekitar TPST.

    Sekretaris Satgas Sampah Wildrian Ronald Otta menambahkan bahwa Pemkot Kupang akan segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh perangkat daerah untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis dan membuat video edukatif pengelolaan sampah.

    “Kita harus mulai dari diri sendiri, dari kantor masing-masing, agar imbauan kepada masyarakat disertai dengan keteladanan,” ungkapnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa 800–900 titik tempat sampah akan didistribusikan dalam dua kategori: titik hijau di jalur utama dan titik oranye di wilayah kelurahan. Oleh karena itu, para camat dan lurah diminta memastikan pendataan yang akurat untuk distribusi yang efektif.

    Christian Widodo Masyarakat Pemkot Kupang TPST
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.