Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan tentang dampak perkawinan siri yang dilakukan oleh penghulu liar di Ruang Rapat lantai II Gedung DPRD Samarinda pada Jumat, 7 Februari 2025.
Keresahan akan tingginya kasus pernikahan anak dan perceraian yang berdampak luas pada perempuan serta anak, membuat DPRD Samarinda berupaya menampung banyak informasi terkait hal ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, dalam kesempatan itu menyampaikan perlunya regulasi dan sosialisasi terkait pernikahan dini serta nikah siri yang dinilai membawa lebih banyak mudarat.
Dirinya mengungkapkan bahwa banyak kasus yang mereka tangani berkaitan dengan perempuan dan anak, dengan sebagian besar bermula dari pernikahan siri.
“Regulasi jelas, dan kami di Komisi IV memiliki Perda tentang Ketahanan Keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tingginya angka pernikahan anak berdampak pada meningkatnya angka perceraian. Saat ini, diungkapkannya, terdapat sekitar 3.000-an kasus isbat nikah yang tertunda di Pengadilan Agama, dan banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan akibat menikah di usia muda.
“Nikah siri punya banyak mudarat, terutama bagi perempuan,” tegasnya.
Politikus Demokrat itu menekankan pentingnya regulasi dan penindakan terhadap praktik pernikahan siri. Mereka juga menyoroti peran penghulu dalam pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Kalau memang sulit membuat perda khusus tentang nikah siri, setidaknya perlu ada pengawasan lebih ketat,” katanya.
Dampak sosial dari pernikahan siri juga disoroti, termasuk keterlantaran anak yang berujung pada kemiskinan. Komisi IV berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dalam membahas dan menangani permasalahan ini.
“Diskusi ini harus panjang, dan semua pihak harus semangat mencari solusi,” pungkasnya.