Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Atur Tiga Kategori Media, Kaltim Segera Terapkan Pergub Baru
    Diskominfo Kaltim

    Atur Tiga Kategori Media, Kaltim Segera Terapkan Pergub Baru

    SittiBy SittiDesember 30, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal (Instagram)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada tahun 2025.

    Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan media massa secara lebih profesional dan tertib administrasi.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan pergub ini memberikan landasan hukum bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah, sekaligus melindungi wartawan dan perusahaan media.

    “Pergub Kaltim yang mengatur pengelolaan media sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Rencananya, aturan ini akan mulai disosialisasikan pada 2025,” ujar Faisal belum lama ini di Grand Tiga Mustika Balikpapan.

    Pergub ini mengelompokkan media massa ke dalam tiga kategori utama:
    1. Grade A: Media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
    2. Grade B: Media yang terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
    3. Grade C: Media yang memenuhi persyaratan dasar dan sedang dalam proses verifikasi.

    “Langkah ini penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik, beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan tertib administrasi,” tambahnya.

    Faisal optimistis regulasi ini mampu menciptakan ekosistem media yang lebih profesional dan teratur. Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal untuk memperkuat promosi Kalimantan Timur di tingkat nasional hingga internasional.

    “Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui masyarakat Kaltim saja,” tegas Faisal.

    Ia juga mendorong media lokal untuk menghasilkan konten dalam bahasa asing, seperti Inggris atau Mandarin, guna memperluas jangkauan informasi.

    “Kalau kita ingin maju, konten kita harus bisa menjangkau pasar global. Saya berharap ada media lokal yang berani memulai langkah ini,” lanjut Faisal.

    Regulasi ini juga dianggap sebagai langkah strategis di era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi informasi. Pergub baru ini memberikan kejelasan kriteria media yang layak bekerja sama dengan pemerintah, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

    “Dengan aturan ini, wartawan akan terlindungi, dan perusahaan media bisa bekerja dengan tenang karena memiliki legalitas,” tutup Faisal.

    Akmal Malik Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.