Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak. Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa surat suara yang tidak layak, termasuk yang hanya memiliki kerusakan ringan, telah dimusnahkan.
“Kami tidak menyisakan surat suara selain yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Semua surat suara rusak telah kami musnahkan,” ujarnya pada Minggu (24/11/2024).
Proses pemusnahan dilakukan bersamaan dengan penyegelan kotak suara, memastikan tidak ada logistik yang tersisa di gudang setelah distribusi.
Langkah ini melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu dan aparat keamanan untuk menjamin prosedur transparan.
“Surat suara dengan sobekan kecil sekalipun tetap dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap transparansi,” kata Firman.
Surat suara rusak ditemukan pada tahap akhir pemeriksaan logistik, dan KPU memastikan penggantian dilakukan langsung oleh pihak percetakan.
Dengan jumlah surat suara yang sudah divalidasi sesuai kebutuhan, KPU optimistis proses pemilu berjalan lancar.
Firman berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Kami ingin memastikan hak suara warga Samarinda terlindungi dan proses pemilu bebas dari potensi pelanggaran,” pungkasnya.

