Insitekaltim, Kukar – KPU Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) serta Bupati-Wakil Bupati Kukar.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Elty Singgasana Hotel, Tenggarong, berakhir pada Jumat (6/12/2024) setelah berlangsung selama dua hari.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyampaikan apresiasi atas kelancaran rapat pleno meskipun memakan waktu panjang. “Rapat ini berlangsung aman dan kondusif. Kami berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan komitmen untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, unggul jauh dengan perolehan 259.489 suara. Pasangan ini mengalahkan dua rivalnya, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz (nomor urut 2) yang meraih 34.763 suara serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor urut 3) dengan 83.513 suara.
Total suara sah mencapai 377.765, sementara suara tidak sah berjumlah 14.396. Dengan total suara yang masuk sebanyak 392.161, partisipasi pemilih di Kukar mencapai 70,9% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.469.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, unggul di Kukar dengan perolehan 214.112 suara, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang mendapatkan 156.428 suara.
Total suara sah Pilgub Kaltim di Kukar mencapai 370.540, dengan suara tidak sah sebanyak 22.251. Jumlah total suara masuk adalah 392.791, menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi.
Meski sempat muncul keberatan dari beberapa saksi terkait penolakan tanda tangan, hasil rekapitulasi tetap ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon 01 dan 02. Rudi Gunawan menegaskan bahwa proses ini menunjukkan komitmen KPU Kukar untuk menjaga transparansi dan integritas pemilu.
“Hasil ini mencerminkan kerja keras seluruh pihak untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang aman dan jujur di Kukar,” tambah Rudi.
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini akan dikirimkan ke tingkat provinsi pada 8 Desember 2024. Setelah pengiriman, tersedia waktu tiga hari kerja bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, hasil pemilu akan segera ditetapkan secara resmi.
Dengan rampungnya rekapitulasi ini, tahapan Pilkada Kukar 2024 telah memasuki fase akhir menuju penetapan pemenang.
“Proses yang kondusif ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan pemerintahan daerah yang stabil dan demokratis,” ujar Rudi.