Insitekaltim, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pilkada 2024.
Proses penertiban dimulai pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 Wita, sesuai aturan masa tenang. Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyatakan penertiban dilakukan bersama OPD terkait di 10 kecamatan.
“Satpol PP mengerahkan 310 personel, dengan 110 personel di Mako dan 200 lainnya di BKO kecamatan,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Disebutkan Anis, pihaknya dan para mitra memulai penyisiran dari kawasan perkotaan hingga pelosok. Bahkan, pihaknya bekerja sama dengan para ketua RT dan jajaran untuk mempercepat penertiban APK.
Namun, kendala teknis ditemukan dalam penertiban reklame tinggi yang membutuhkan mobil crane. Jumlah yang terbatas dengan banyaknya APK yang sulit dijangkau, membuat Satpol PP harus menunggu mobil crane selesai di satu rute untuk kemudian menyisir rute lainnya berurutan.
“Kami hanya memiliki dua mobil crane, sementara banyak reklame dengan rangka besi tinggi,” katanya.
Meski demikian, proses tetap berjalan dengan baik berkat komunikasi dengan bantuan pihak pemasang reklame yang turut berkontribusi dalam pelepasan APK.
Anis menegaskan bahwa semua APK yang telah diturunkan akan diserahkan ke kecamatan. Jika tidak diambil oleh kontestan, maka barang tersebut akan diserahkan ke Bawaslu.
“Yang jelas kita usahakan yang terbaik untuk menyelesaikan sebelum hari H,” tutup Anis optimis.