Insitekaltim, Jakarta – Dalam upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang digelar pada Senin (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Supratman menegaskan, pengusulan RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu prioritas pemerintah, meski prosesnya sebelumnya menemui dinamika. Bahkan, ia memastikan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan perhatian penuh terhadap pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.
“Saya jamin Presiden akan mengambil tindakan keras untuk memberantas korupsi. Ini adalah komitmen utama yang terus kami perjuangkan,” tambah Supratman dengan nada tegas.
RUU ini sebelumnya sudah diajukan pada periode lalu dan telah sampai pada pembahasan di Komisi III DPR RI. Namun, pemerintah tetap bersikukuh untuk memperjuangkan pengesahannya sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Selain RUU Perampasan Aset, Supratman juga memaparkan delapan RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Empat di antaranya merupakan RUU yang carry over dari periode sebelumnya, yaitu, Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri dan Pengelolaan Ruang Udara.
Adapun empat RUU baru lainnya mencakup, Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber serta Ketenaganukliran.
“Pemerintah mengusulkan delapan RUU ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa jumlah total usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 hingga saat ini mencapai 150 RUU, sedangkan Prolegnas Prioritas 2025 mencatat 42 RUU.
Namun, ia menambahkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. “Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujar Bob Hasan saat menutup rapat kerja.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari evaluasi Prolegnas yang rutin dilakukan demi menghasilkan keputusan terbaik dalam perencanaan pembentukan Undang-Undang.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang. Semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman penuh optimisme.
Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat membangun landasan hukum yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk memastikan Indonesia semakin tegas dalam memberantas korupsi.