Insitekaltim, Bontang – Untuk menghindari kendala teknis saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Kantor KPU Bontang, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi, mulai dari persiapan alat hingga keamanan dan kenyamanan pemilih.
Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa, menyampaikan bahwa simulasi ini bertujuan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai potensi hambatan teknis yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.
“Jadi simulasi hari ini untuk memastikan proses nanti pada 27 November sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Acis saat diwawancarai.
Dalam simulasi tersebut, KPU Bontang menyiapkan fasilitas khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
Acis menjelaskan bahwa bilik suara khusus difabel ditempatkan di posisi paling kanan dengan ukuran lebih rendah dan akses yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda.
“Pada Pilkada ini sudah disediakan bilik suara khusus difabel di posisi paling kanan dengan ukuran lebih rendah dari bilik umum dan jarak sekitar satu meter untuk memudahkan kawan difabel fisik yang menggunakan kursi roda,” jelasnya.
Pada hari pemungutan suara nanti, setiap pemilih diwajibkan mencocokkan KTP dengan formulir C pemberitahuan yang dibawa. Setelah verifikasi, pemilih akan diarahkan ke bilik suara dan diberikan dua surat suara, satu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta satu lagi untuk wali kota dan wakil wali kota.
Setelah memilih, pemilih memasukkan surat suara ke dalam dua kotak terpisah, yaitu kotak merah untuk pemilihan gubernur dan kotak hijau atau biru untuk wali kota. Pemilih kemudian mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
“Pencelupan harus mengenai kuku, bukan bagian dalam, agar lebih tahan lama hingga 4-5 hari,” imbuh Acis.
KPU Bontang juga memperketat aturan di TPS dengan melarang pemilih mendokumentasikan kegiatan memilih di bilik suara, demi menjaga kerahasiaan pilihan setiap individu.
“Aturan ini jelas, sanksi pidana bisa diberikan bagi siapa pun yang mendokumentasikan hasil coblosan mereka,” tegas Acis.
Melalui simulasi ini, KPU berharap seluruh pihak memahami prosedur yang akan dilalui pada hari pemungutan suara sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan aman.
“Simulasi ini harapannya bisa memberikan gambaran nyata bagi pemilih dan penyelenggara tentang alur yang akan dilalui dan hal-hal yang harus dibenahi untuk kelancaran 27 November nanti,” pungkasnya.