Insitekaltim, Samarinda – Satu kilogram sabu-sabu, hasil tangkapan dari jaringan narkotika asal Malaysia, hancur tanpa sisa di tangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Kamis (7/11/2024).
Pemusnahan yang dilakukan di Ruang Konferensi Pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang ini, menjadi langkah tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kaltim.
Barang haram tersebut dihancurkan dengan blender dan air hingga larut, lalu dibuang ke dalam closet. Hal ini ini menegaskan komitmen kuat BNNP Kaltim dalam menumpas jaringan narkoba internasional yang meresahkan.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltim, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Barang bukti dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan dokumentasi selesai,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, penangkapan terhadap jaringan narkotika ini menjadi titik awal terkuaknya 1 kg sabu asal Malaysia. Pada Kamis (3/10/2024), BNNP Kaltim mengerahkan tim khusus yang langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Di tempat itu, mereka mendapati seorang pria berinisial Y yang terlihat mengambil bungkusan plastik hitam. Setelah ditahan, tim menemukan isi mengejutkan di dalam bungkusan terdapat 1 kg sabu siap edar.
“Gerak-gerik Y sudah mencurigakan sejak awal, dan benar saja, setelah diperiksa, ditemukan sabu yang diketahui berasal dari Malaysia,” ungkap Tejo.
Penangkapan terhadap Y mengarah kepada anggota jaringan lainnya, AMR, yang bertindak sebagai perantara utama. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas kepada MR, sosok yang dianggap sebagai otak dari jaringan ini. BNNP Kaltim berhasil menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel dan tas selempang hitam milik tersangka yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Pol Tejo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dari perjuangan memerangi narkoba, terutama yang menyusup melalui jaringan internasional.
“BNNP Kaltim terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Kami tidak akan berhenti sampai semua rantai peredaran ini terputus,” tekan Tejo.
BNNP Kaltim menekankan keseriusan dalam upaya membebaskan masyarakat dari ancaman narkotika dan memastikan Kaltim menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dengan melakukan pemusnahan ini.