Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berencana mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam proses pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda.
Setelah surat suara tiba di Gudang Logistik KPU Samarinda, Pergudangan Nusantara I, Karang Asam Ulu, Samarinda, beberapa hari lalu, Ketua KPU Samarinda memperkirakan upah pelipatan surat suara sebesar Rp200 per lembar.
“Tapi kira-kiranya Rp200 per lembar, dengan beban yang tidak terlalu berat,” ujar Firman, Selasa (29/10/2024).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah upah tersebut akan digunakan sebagai upah sebenarnya. Sebab, Firman menyampaikan untuk pemberian upah memiliki perhitungan khusus dan tidak boleh dibuat sesuka hati.
Dikarenakan, jasa masyarakat harus sesuai dengan sistem perhitungan Upah Minimal Provinsi (UMP). Diperlukan perhitungan yang memperhatikan unsur jam kerja, hari kerjanya dan beban pengerjaan. Bila mematok harga asal-asalan, disebutkan Firman akan berhadapan dengan hukum.
“Belum, kami masih meghitung, kalau kita rencanakan tanpa perhitungan nanti bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan hukum,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Firman memastikan bahwa seluruh kotak suara yang berada di gudang telah dirakit seluruhnya. Walau terdapat dua unit kotak suara yang rusak, dirinya mengaku pihaknya akan bertindak cepat mengambil penggantinya langsung ke lokasi, supaya tidak terlalu lama ketika menunggu kargo. “Semua kotak suara sudah dirakit, disimpan di gudang atas dan gudang bawah,” jelasnya.
Terdapat dua tempat untuk menyimpan kotak suara ini bukan karena alasan tidak mencukupi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan per kecamatan. “Di atas untuk lima kecamatan dan di bawah untuk lima kecamatan,” tutupnya.